BENGKULU, Sumatera Headline – Jajaran Subdit I Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua pelaku narkoba, Uj alias Bo (38) warga Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara dan Re (24) warga Jalan Wr Supratman Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu.
Diketahui kedua pelaku ini dibekuk lantaran hendak jual beli narkoba. Di tangan Uj diamankan 4 paket ganja, sedangkan Re diamankan 1 paket sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Imam Sachroni melalui Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Supriyadi didampingi Kasi Penmas Polda Bengkulu Kompol H Mulyadi menerangkan, Jumat kemarin (09/06/2017) di Mapolda Bengkulu. Keduanya diringkus kedapatan hendak melakukan transaksi narkoba.
“Namun, sayangnya ganja sisa yang di tangan Uj didapat dari Tn. Dari Tn, dia beli sebesar 16 paket dengan 1 paketnya Rp 50 ribu. Dengan jumlah Rp 800 ribu. Kita tetapkan DPO, karena dia berhasil melarikan diri. Untuk UJ, dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.” terangnya.
Tak lama kemudian, anggota pun berhasil mengamankan Re di rumahnya. Menariknya, pelaku merupakan DPO Polda Bengkulu.
Dimana lanjutnya pada beberapa bulan yang lalu, Subdit III Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus salah satu anggota Polres Kepahiang. Re merupakan rekanan dari salah satu anggota tersebut.
“Untuk Re kita kenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. Pelaku ini merupakan rekanan anggota Kepolisian Polres Kepahiang, inilah salah satu rekanannya,” imbuh Supriyadi. *
Sumber: RBO
Editor: J. Silitonga