Nekat Memperkosa, Pria Asal Durian Remuk Meringkuk dalam Tahanan
MUSI RAWAS, SH – Budiman (32) warga Sungai Liang Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas akhirnya dibekuk polisi atas perbuatannya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap FY (26).
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di kebun karet milik korban pada Selasa (5/1/2021) pagi sekitar jam 08.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Dedi Purma Jaya dalam keterangan singkatnya, Kamis, (7/1/2021) membenarkan adanya peristiwa itu.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 10.10 WIB, Selasa (5/1/2021) dan sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” ungkap Dedi sapaan akrabnya.
Dikatakannya, berdasarkan informasi yang didapat, kejadian tersebut bermula, saat korban menyadap karet dikebunnya.
Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung merampas pisau sadap milik korban.
Pelaku kemudian langsung mencekik leher korban dari belakang sambil mengancam dengan menggunakan pisau sadap dan memaksa korban untuk bersetubuh dengannya.
Lalu pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban layaknya seperti hubungan suami istri.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian meninggalkan korban. Atas peristiwa tersebut, korban melapor kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Muara Beliti.
Kapolsek menjelaskan, sesuai dengan laporan polisi LP/B-01/I/2021/Sumsel/Res Mura/Sek Beliti tgl 05 Januari 2020 dan surat penangkapan SP-Kap/ 01 /I/2021/Reskrim tanggal 05 Januari 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, anggota kemudian mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada dii rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan.
“Tersangka kami ringkus, saat diringkus tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat ini dilakukan pemeriksaan,” jelas Kapolsek.
Editor: J. Silitonga