Home / Hukum / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 16 Maret 2026 - 16:30 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana PSR Koperasi Sugih Jaya Mandiri

Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyita uang tunai sebesar Rp1,26 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyita uang tunai sebesar Rp1,26 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyita uang tunai sebesar Rp1,26 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara. Total uang yang disita mencapai Rp1.265.526.441.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., menyatakan penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt Pst tertanggal 12 Maret 2026.

Baca Juga :  Bupati Dukung Pelaksanaan Orientasi Anggota PWI Musi Rawas

Dana tersebut sebelumnya diketahui tersimpan dalam rekening penampungan (escrow account) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Veteran Jakarta Pusat.

Melalui penelusuran tim jaksa penyidik dan keterangan sejumlah pihak terkait, uang tersebut kemudian berhasil diamankan untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Selanjutnya, dana tersebut akan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas di Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti guna menjaga keamanan dan statusnya sebagai barang bukti hingga perkara selesai diproses.

Baca Juga :  Pastikan Penyaluran Beras PPKM Tepat Sasaran, Bupati Musi Rawas Monitoring Langsung Titik Penyerahan Bantuan

Kajari Musi Rawas menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus upaya menyelamatkan keuangan negara.

“Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Penyitaan tersebut juga disebut sejalan dengan upaya penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi bagian dari program prioritas pemerintah. *

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Covid-19

Total 116.186 Paket Bansos Covid-19 Telah Disalurkan di Musi Rawas

Palembang

Gubernur Sumsel Tinjau Bedah Rumah Tak Layak Huni di Plaju

Advertorial

Jelang Ramadhan, Pemkab Musi Rawas Sidak Harga dan Stok Bahan Pokok

Musi Rawas

Ratusan Personel Gabungan Disiagakan di Objek Wisata

Hukum

Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara yang Telah Inkracht

Musi Rawas

Naik Pangkat, Kasi Humas Polres Mura Ucapkan Rasa Syukur

Musi Rawas

Kapolres Beri Bantuan Kepada Korban Banjir di Sukamana

Palembang

SKK Migas–KKKS Wilayah Sumsel Raih Juara 2 Stand Terbaik di Sriwijaya Expo 2025