Home / Hukum / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 16 Maret 2026 - 16:30 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana PSR Koperasi Sugih Jaya Mandiri

Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyita uang tunai sebesar Rp1,26 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyita uang tunai sebesar Rp1,26 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyita uang tunai sebesar Rp1,26 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara. Total uang yang disita mencapai Rp1.265.526.441.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., menyatakan penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt Pst tertanggal 12 Maret 2026.

Baca Juga :  Medco E&P Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Tiga Kabupaten

Dana tersebut sebelumnya diketahui tersimpan dalam rekening penampungan (escrow account) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Veteran Jakarta Pusat.

Melalui penelusuran tim jaksa penyidik dan keterangan sejumlah pihak terkait, uang tersebut kemudian berhasil diamankan untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Selanjutnya, dana tersebut akan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas di Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti guna menjaga keamanan dan statusnya sebagai barang bukti hingga perkara selesai diproses.

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Lantik 111 Kades Terpilih

Kajari Musi Rawas menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus upaya menyelamatkan keuangan negara.

“Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Penyitaan tersebut juga disebut sejalan dengan upaya penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi bagian dari program prioritas pemerintah. *

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Covid-19

853 Kasus Covid-19 di Sumsel Selesai, Masyarakat Diminta Terus Disiplin Protokol Kesehatan

Muara Enim

PTBA Raih Predikat Indonesia Most Trusted Company

Lubuklinggau

Stand Vaksin di Lippo Plaza Lubuklinggau Ramai Dikunjungi Warga

Musi Rawas

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Musi Rawas Buka Lomba Burung Berkicau

Musi Rawas

Satu Kursi Gerindra dari Dapil Sumsel 8 untuk Rica Novlianty

Musi Rawas

Mulusnya Jalan Rigit Beton Desa Semeteh

Palembang

Bawaslu Akan Kawal Ketat Proses Tahapan Pilkada Serentak di 7 Kabupaten Kota di Sumsel

Lahat

Aswari Tinjau Titik Jalan Yang Rusak