Home / Kriminal

Minggu, 12 Mei 2019 - 18:29 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pemuda yang Melawan Polantas Polres Lubuklinggau Terancam Hukuman 1 Tahun

LUBUKLINGGAU, SH – Penegakan hukum lalu lintas yang terus dilakukan jajaran Polres Lubuklinggau, nampaknya sempat dihebohkan dengan viralnya sebuah video di media sosial yang mempertontonkan etika tidak etis berupa perlawanan seorang pengguna sepeda motor kepada Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas di Kota Lubuklinggau.

Bila melihat beragam komentar netizen di sosial media, banyak juga yang mengecam tindakan yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor tersebut yang tidak pantas terhadap Petugas Polri di lapangan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui keterangan Persnya menjelaskan bahwa memang betul pada (10/05/2019) sekira jam 17.00 WIB tepatnya di Jalan Yos Sudarso depan hotel smart terjadi peristiwa perlawanan oleh seorang pemuda yakni Da terhadap Petugas Kepolisian yaitu 2 orang Polantas Aipda M.A Yamin dan Bripka Uli yang sedang melakukan tugasnya.

“Sebagaimana keterangan Pers kami (Polres Lubuklinggau) diawal ramadhan lalu, bahwa Kami akan fokus penindakan terhadap pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, hal ini tentunya sudah melalui berbagai tahapan tindakan Kepolisian. Dari sosialisasi melalui berbagai media, pelaksanaan peneguran dan saat ini Saya perintahkan anggota untuk melakukan tahapan penegakan hukum” ujar Kapolres.

Terkait metode pelaksanaan yang dipermasalahkan oleh pelanggar tersebut, Kapolres menjelaskan, untuk metoda pelaksanaan penegakan hukum khususnya dibidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat dilaksanakan secara stasioner dan juga melalui kegiatan patroli hunting system.

Hal ini menurut Kapolres, sebagaimana diatur dalam PP No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaaan kendaraan bermotor di jalan, yang bersangkutan itu merupakan pelanggaran lalu lintas tertangkap tangan yang terlihat secara kasat indera, sehingga Petugas dapat melakukan pemeriksaan secara insidental.

“Apalagi lokasi kejadiannya merupakan daerah KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas) di Kota Lubuklinggau,” kata Kapolres.

Sementara, terkait tindakan yang dilakukan oleh Pemuda tersebut, Kapolres menegaskan, berdasarkan pasal 212 KUHPidana, bahwa perbuatan melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seorang Pegawai Negeri (dalam hal ini Polri) yang melakukan pekerjaaan yang sah dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

“Kalau kita analisa bersama melihat video yang ada, anggota kami cukup sabar menghadapi Pemuda tersebut, namun upaya perlawanan yang dilakukan oleh pelanggar terhadap petugas, kita rasa bukan hal tontonan yang baik dan mendidik serta masyarakat dapat menilainya sendiri,” imbuhnya.

Bahkan berdasarkan laporan anggota, lanjutnya menerangkan, pemuda tersebut masih melakukan upaya perlawanan pada saat barang bukti sepeda motornya yang di tilang diamankan di Mako Polres Lubuklinggau dengan menerobos penjagaan Mako bahkan mengakibatkan luka petugas jaga pada bagian jari tangan.

“Tentunya, kami sebagai aparat penegak hukum harus menegakan wibawa dan marwah hukum, dan saat ini yang bersangkutan telah kami lakukan pemeriksaan menunggu hasil gelar perkara nanti yang akan menentukan upaya selanjutnya, dengan harapan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada pengguna jalan khususnya di Lubuklinggau, untuk senantiasa tertib mematuhi aturan, terkait pelaksanaan petugas dilapangan apabila ditemukan kesalahan prosedur tentunya harus dilaksanakan sebagaimana mekanisme aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh seenaknya di lapangan.

Kedepan, kata Kapolres, pihaknya akan tegas untuk menertibkan Kota Lubuklinggau demi keamanan dan ketertiban kita bersama.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Residivis Kembali Diciduk, Satresnarkoba Polres Mura Sita 204,1 Gram Sabu

Kriminal

Gara-gara Nonton Film Porno, Pelajar SMP Rudapaksa Keponakan Sendiri

Kriminal

Cabuli Anak Tiri, Sang Ayah Meringkuk Dalam Sel Tahanan

Kriminal

Polisi Amankan Pria Asal Desa Gunung Kembang Atas Kepemilikan Shabu dan Ineks

Kriminal

Tim Macan Satreskrim Lubuklinggau Terus Memburu Pelaku Begal Wartawan

Kriminal

Ribut di TPS, Anggota Linmas Tusuk Ketua KPPS

Kriminal

Oknum Kades Peras Perusahaan, Ditemukan Uang Tunai Rp 30 Juta

Hukum

Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar sebanyak Sembilan Orang dan Satu Terduga Pelaku