Home / Kriminal

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:01 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Megang Sakti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

MUSI RAWAS, SH – Disangkakan mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Melati (13) seorang pelajar SMP, tersangka inisial SA (29) pria asal Dusun VII, Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya mendekam dalam sel tahanan Polres Mura dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melakui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Alex Andiyan dalam keterangan singkatnya, Rabu (13/1/2021).

“Tersangka, dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kasat yang juga membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Antarkan Karyawan Kontrak ini ke Penjara

Dia mengungkapkan, kejadian pencabulan ini bermula saat korban berkenalan dengan SA melalui Media Sosial (Medsos), Facebook.

Lalu tersangka, mengajak korban bertemu di pinggir jalan di Dusun VII Desa Madang kemudian membawa korban ke dalam kebun karet pada Rabu (23/12/2020) sekitar jam 13.00 WIB.

Didalam kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium hingga memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan ke Mapolres Mura untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Operasi Sikat Musi 2020, 37 Tersangka Diamankan

“Dari laporan korban, LP/ B-01 / I /2021/Sumsel / Res Mura, tanggal 11 Januari 2021, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kasat.

Setelah dilakukan pengintaian dan diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka, tanpa melalukan perlawanan dan digelandang ke Unit PPA Polres Mura, Selasa (12/1/2021).

“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru,” ujar Kasat.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Warga Temukan Mayat Mr X Dalam Karung di Bawah Jembatan Kurung

Kriminal

Satu Tersangka Kasus Perampokan Disertai Pemerkosaan Menyerahkan Diri

Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Muara Kelingi Diringkus Polisi Saat Operasi Sikat II Musi 2025

Kriminal

Istri Diganggu, Roziza Habisi Tetangganya

Kriminal

Pria Pembawa Ganja dari Bengkulu Diciduk Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau

Kriminal

Terpergok Curi Motor, Joni Dibekuk Warga

Kriminal

Pencuri Motor di ‘Mabes’ Berhasil di Bekuk Polisi

Kriminal

Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Pencurian Solar di Kawasan HTI