Home / Kriminal

Senin, 3 Juli 2023 - 18:49 WIB

Gudang Pengoplosan BBM di Lubuk Rumbai Dibongkar

BONGKAR-Petugas gabungan saat melakukan pembongkaran gudang yang digunakan sebagai tempat Pengoplosan BBM jenis pertalite di Desa Lubuk Rumbai.

BONGKAR-Petugas gabungan saat melakukan pembongkaran gudang yang digunakan sebagai tempat Pengoplosan BBM jenis pertalite di Desa Lubuk Rumbai.

MUSI RAWAS_Sumateraheadline-Tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, Kodim 0406 Lubuklinggau melalui Koramil Muara Kelingi, Sat Pol PP Damkar, melakukan pembongkaran gudang yang diduga tempat pengoploson BBM jenis pertalite bersubsidi.

Gudang pengoplosan yang ukurannya panjang 4 meter dan lebar 3,5 meter dengan berdinding papan, beratap seng berada dipinggir Jalan Lintas Muara Beliti-Muara Kelingi, tepatnya di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (3/7/2023).

Personil sebelumnya, telah berhasil mengamankan pelaku berinisial, RR (20), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya berinisial, SR (44), masih dilakukan pengejaran lantaran berhasil melarikan diri.

Sebelum dibongkar, tim gabungan  berkoodinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk melakukan pembongkaran, dan berkat melakukan koordinasi dan persuasif, dengan ikhlas memberikan izin untuk dilakukan pembokaran gudang diduga pengoplosan minyak tersebut.

Selanjutnya, tim gabungan langsung melakukan pembongkaran gudang dengan menggunakan alat berupa linggis dan palu. Saat melakukan pembongkaran, didalam gudang tersebut ditemukan dua buah derijen kosong dan dua buah drum, diduga jadikan tempat bahan bakar minyak.

Sekitar lebih kurang 30 menit, tim gabungan, berhasil membongkar gudang tersebut, sedangkan dua buah derijen kosong dan dua buah drum langsung diamankan ke Polres Mura.

Baca Juga :  Nekat Simpan Kecepek, Mustakim Lebaran di Penjara

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo. SIK, MH melalui Kasat Resrim, AKP Muhammad Indra Prameswara. SIK, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, Plh Satpol PP Damkar, Nasir serta perwakilan Kodim 0406 Lubuklinnggau, Sertu Nopiris, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (3/7/2023).

“Hari ini bersama-sama, tim gabungan melakukan komitmen bentuk dari Polda Sumsel, dengan melakukan efek jera,  dengan melakukan pembongkaran gudang, penyalagunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi, yang sebelumnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan pelaku, pada, Jum’at (16/6/2023), sekitar pukul 00.15 WIB,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ A-13/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/ RES.MURA/SUMSEL,Tanggal 16 Juni 2023.

Saat dilakukan penangkapan ditemukan BB berupa lebih kurang 1.700 liter BBM jenis pertile bersubsidi pemerintah dengan dioplos minyak mentah, menggunakan bahan campur lainnya terletak di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri.

Saat dilakukan pembokaran situasi berjalan dengan lancar, aman dan kondusif bahkan dari pihak keluarga pelaku membantu saat proses pembongkaran, karena menyadari kesalahan dan berjanji tidak melakukan kembali aksinya.

Pihaknya juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak  menyalahgunakan BBM bersubsidi maupun non subsidi, karena jelas tindakan tersebut melanggar hukum sesuai dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi selain itu berdasarkan komitmen bersama Polda Sumsel, TNI dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Curi Handphone, Pemuda di Musi Rawas Ditangkap Polisi

“Oleh sebab itu, kepada masyarakat kiranya untuk menggunakan atau pendisitribusian BBM bersubsidi ini dengan sebaiknya, selain itu apabila kita menggunakan BBM dengan tidak melakukan pelanggaran yang mengarah ketindak pidana, maka kita juga membantu perekonomian negara,” himbaunya.

Kasat Reskrim juga menambahkan, mengenai perkara ini, tetap dilanjutkan hingga bergulir kepengadilan, dan Satreskrim Polres Mura, akan terus melakukan penindakan bagi pelaku maupun oknum, yang terlibat dengan penyalagunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi.

“Selain pelaku saat penangkapan, anggota juga menyita BB diantaranya, dua derigen bahan bakar minyak Pertalite, dua derigen bahan bakar minyak bumi hasil sulingan, satu botol aqua ukuran 1 liter yang berisikan minyak hasil sulingan yang sudah dicampur pewarna hijau (solvent briliant grenn), satu kaleng berisikan pewarna Solvent Briliant Green, satu kaleng berisikan pewarna Solvent Yellow dan satu buah corong warna hijau,” tuturnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dua Orang Warga Muba Ditangkap di Muara Lakitan, 40 Butir Ineks Berhasil Diamankan

Kriminal

Kasus Curat Terungkap, Aprinaldi Ingatkan Tetap Waspada

Kriminal

Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ringkus Begal di Muara Lakitan

Kriminal

Disekap dan Dicekoki Sabu, Kedua Pelaku Setubuhi Anak dibawah Umur

Kriminal

Bandit Asal Kepala Curup Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kriminal

Polres Muratara Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Termasuk Oknum Polisi

Kriminal

Polsek Muara Beliti Amankan Pelaku “Pak Ogah”

Hukum

Operasi Sikat Musi 2020, 37 Tersangka Diamankan