Home / Kriminal

Jumat, 29 April 2022 - 09:38 WIB

Miliki Shabu 11,74 Gram, Antarkan Pria ini Berlebaran di Penjara

Pelaku beserta barang bukti

Pelaku beserta barang bukti

MUSI RAWAS, Sumatera Headline- Kataman (62) warga Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terpaksa harus merayakan lebaran di sel Mapolres Musi Rawas (Mura) , usai diciduk anggota Satres Narkoba Polres Mura.

Pria yang kesehariannya sebagai petani tersebut diciduk lantaran keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kataman sendiri ditangkap Satres Narkoba pada Senin (25/04/2022) sekira pukul 05.00 Wib di pondok yang terletak di Trans Bumulih, Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku Kataman berdasarkan Lp-A/ 59/ IV /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Akibat perbuatannya lanjut Kasat, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga :  Tiga Remaja Nekat Bobol Kantor Desa Nawangsasi

“Pelaku diamankan pada Senin (25/04/2022) sekira pukul 05.00 Wib di Pondok yang terletak di Trans Bumulih Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura,” kata Kasat.

Ditambahkan Kasat, pada saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 10,56 gram.

“Barang haram itu ditemukan dalam kondisi di bungkus dengan kertas tisu, dibalutkan lakban warna cokelat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasar Bedug Jajakan Makanan Khas Musi Rawas

Bungkusan tersebut sambung Kasat ditemukan di bawah ranjang kamar tidur pelaku. Tak hanya itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 6 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,18 gram.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan shabu dengan berat keseluruhan sebanyak 11,74 gram,” ucapnya.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari hasil introgasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Pengedar 45 Butir Ekstasi

Kriminal

Temukan Narkoba di dalam Kamar, IRT ini Diamankan Polisi

Kriminal

Jatanras Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Kriminal

Terduga Pelaku Penusuk Kades Sukaraya Lama di Bekuk Tim Landak

Kriminal

Ribut di TPS, Anggota Linmas Tusuk Ketua KPPS

Kriminal

Terduga Bandar Sabu Asal Lahat Diciduk Polisi

Kriminal

Penemuan Ladang Ganja Siap Panen Seluas 1,5 Hektar di Kabupaten Lahat

Kriminal

Pencuri Motor di ‘Mabes’ Berhasil di Bekuk Polisi