Home / Kriminal

Jumat, 29 April 2022 - 09:38 WIB

Miliki Shabu 11,74 Gram, Antarkan Pria ini Berlebaran di Penjara

Pelaku beserta barang bukti

Pelaku beserta barang bukti

MUSI RAWAS, Sumatera Headline- Kataman (62) warga Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terpaksa harus merayakan lebaran di sel Mapolres Musi Rawas (Mura) , usai diciduk anggota Satres Narkoba Polres Mura.

Pria yang kesehariannya sebagai petani tersebut diciduk lantaran keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kataman sendiri ditangkap Satres Narkoba pada Senin (25/04/2022) sekira pukul 05.00 Wib di pondok yang terletak di Trans Bumulih, Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku Kataman berdasarkan Lp-A/ 59/ IV /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Akibat perbuatannya lanjut Kasat, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga :  Wakapolres Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Ops Ketupat Musi

“Pelaku diamankan pada Senin (25/04/2022) sekira pukul 05.00 Wib di Pondok yang terletak di Trans Bumulih Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura,” kata Kasat.

Ditambahkan Kasat, pada saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 10,56 gram.

“Barang haram itu ditemukan dalam kondisi di bungkus dengan kertas tisu, dibalutkan lakban warna cokelat,” jelasnya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Bupati Beri Bantuan dan Tampung Aspirasi Masyarakat

Bungkusan tersebut sambung Kasat ditemukan di bawah ranjang kamar tidur pelaku. Tak hanya itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 6 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,18 gram.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan shabu dengan berat keseluruhan sebanyak 11,74 gram,” ucapnya.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari hasil introgasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sempat Sembunyi di Megang Sakti, Pelaku Pembunuhan Besan Ditangkap di Rejang Lebong

Kriminal

Tebus Motor dengan Emas Palsu Berujung Masuk Bui

Kriminal

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

Kriminal

Tiga Pemuda, Terduga Pengedar Narkoba Asal Rejang Lebong Dibekuk di Tugumulyo

Kriminal

Ribut di TPS, Anggota Linmas Tusuk Ketua KPPS

Kriminal

Tim Landak Ringkus Bandar Togel di Muara Beliti

Kriminal

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Karyawan J&T Express

Kriminal

Terkait OTT di Dinas Dukcapil Lahat, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka