Home / Kriminal

Jumat, 29 April 2022 - 09:38 WIB

Miliki Shabu 11,74 Gram, Antarkan Pria ini Berlebaran di Penjara

Pelaku beserta barang bukti

Pelaku beserta barang bukti

MUSI RAWAS, Sumatera Headline- Kataman (62) warga Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terpaksa harus merayakan lebaran di sel Mapolres Musi Rawas (Mura) , usai diciduk anggota Satres Narkoba Polres Mura.

Pria yang kesehariannya sebagai petani tersebut diciduk lantaran keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kataman sendiri ditangkap Satres Narkoba pada Senin (25/04/2022) sekira pukul 05.00 Wib di pondok yang terletak di Trans Bumulih, Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku Kataman berdasarkan Lp-A/ 59/ IV /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Akibat perbuatannya lanjut Kasat, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga :  25 Bungkus Sabu Seberat 4,25 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Mura, Tersangka Sempat Buang BB

“Pelaku diamankan pada Senin (25/04/2022) sekira pukul 05.00 Wib di Pondok yang terletak di Trans Bumulih Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura,” kata Kasat.

Ditambahkan Kasat, pada saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 10,56 gram.

“Barang haram itu ditemukan dalam kondisi di bungkus dengan kertas tisu, dibalutkan lakban warna cokelat,” jelasnya.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus, 25 Personil Polres Mura Diganjar Penghargaan

Bungkusan tersebut sambung Kasat ditemukan di bawah ranjang kamar tidur pelaku. Tak hanya itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 6 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,18 gram.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan shabu dengan berat keseluruhan sebanyak 11,74 gram,” ucapnya.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari hasil introgasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Hukum

Satu Keluarga Bobol Warung Manisan di Musi Rawas

Kriminal

Kabur ke Pulau Bangka, Pencuri Besi Sutet Diringkus DitReskrimum Polda Sumsel

Empat Lawang

Dua Kubu Timses Paslon Kepala Daerah Empat Lawang Bentrok, Satu Orang Tewas dan Dua Orang Luka Berat

Hukum

Polres OKU Timur Ungkap Kepemilikan Senpi Rakitan, Satu Tersangka Diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2026

Kriminal

Sedang Lelap Tidur Toyib Diringkus Tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat

Kriminal

Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Pencurian Solar di Kawasan HTI

Kriminal

Bandar Sabu diciduk, setelah Polisi Lakukan Penyamaran

Kriminal

Dua Warga Suka Makmur Simpan Sabu