Home / Kriminal

Minggu, 24 Maret 2024 - 12:06 WIB

Nekat Simpan Kecepek, Mustakim Lebaran di Penjara

Mustakim (duduk) saat diamankan di Polres Musi Rawas beserta barang bukti.

Mustakim (duduk) saat diamankan di Polres Musi Rawas beserta barang bukti.

MUSI RAWAS – Meski sudah berulang kali diberikan himbauan untuk menyerahkan senjata api. Namun Mustakim warga Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas masih saja nekat menyimpan senjata api dirumahnya.

Alhasil Mustakim pun terpaksa lebaran tahun ini harus mendekam dibalik jeruji besi. Mustakim ditangkap oleh polisi di kediamannya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Megang Sakti.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut, namun hanya saja tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dua Penjambret HP Pelajar Diamankan Polisi

“Diketahui identitas tersangka, Mustakim (29), Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengakan ia memimpin langsung penangkapan tersebut bersama Kanitreskrim, Ipda Ipandri, Aipda Indra Leko, Aipda Reza, Bripka Johanes dan Briptu Deving Setia Putra.

Penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah tersangka telah menyimpan sampiran laras panjang jenis kecepek, maka dari itu anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian serta kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga :  Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi

Setiba di lokasi anggota tanpa pikir panjang langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka serta dipondok tersangka yang berjarak 1 Km, akhirnya ditemukan senpira laras panjang jenis kecepek dipondoknya dengan cara ditutupi dengan tikar oleh tersangka, yang berjarak 1 Km dari rumah tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, dirinya memilik senpira sejak tahun 2018. Saat ini tersangka dan BB satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek lebih kurang 1 meter yang bergagang kayu, masih dilakukan pendalaman perkara,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Mandau, Pelaku Pembobol Rumah di Ketuan Jaya Diringkus Polisi

Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Megang Sakti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kriminal

Teganya Kakak Setubuhi Adik Ipar

Kriminal

Sabu Hasil Ungkap Kasus Senilai 315 Juta Dimusnahkan

Kriminal

Terduga Penganiaya Anggota PPS Pulau Panggung Menyerahkan Diri

Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Dinas Pariwisata Lubuklinggau

Kriminal

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Karyawan J&T Express

Kriminal

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus DPO Pencuri Sawit