Home / Kriminal

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:23 WIB

Pelaku Pencurian di SMPN Cecar Berhasil Diringkus

MUSI RAWAS, SH – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) BTS Ulu Cecar, Polres Musi Rawas berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Cecar di Kelurahan Bangun Jaya, pada Kamis (6/2/2020) lalu.

Satu orang pelaku Andri Tadi Saputra (29) warga Pandan Ara Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat berhasil di tangkap saat sedang berada di salah satu warung di Desa Nanjungan Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat pada Senin (11/5/2020).

Sementara satu orang pelaku lainnya, Bariwibowo (19) warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar sebelumnya telah di tangkap.

Kapolsek BTS Ulu Iptu Harun Ashari dalam keterangannya yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Musi Rawas

Dijelaskannya, peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMPN Cecar tersebut terjadi pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 00.30 Wib.

“Pelaku orang tidak dikenal telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang mana para pelaku masuk kedalam SMPN Cecar dengan cara merusak atau mencongkel pintu depan dengan menggunakan alat,” terangnya.

Baca juga:

Setelah berhasil masuk ke gedung sekolah, lanjutnya pelaku kemudian mengambil barang berharga berupa 3 unit Laptop masing-masing merk HP, Acer, dan Compac. Kemudian satu buah kamera, Hardisk dan uang tunai sebesar Rp.200.000,-. Selanjutnya pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  Lintasan Ujian Praktek SIM di Mura Gunakan Model Terbaru

Mengetahui sekolah dibobol maling, Kepala Sekolah SMPN Cecar Drs Anhar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek BTS Ulu Cecar.

Menerima laporan dari saksi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan alhasil kedua pelaku itu berhasil di tangkap ditempat dan waktu yang berbeda.

“Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan sementara barang bukti telah masuk dalam daftar pencarian. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana,” tandas Iptu Harun.

Editor: J. Silitonga

Bagikan:

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terlibat Jaringan Narkoba Seorang Remaja di Muratara di Amankan Polisi

Kriminal

Ringkus Pengedar Narkoba, 200 Butir Ineks dan 1,40 Gram Shabu Berhasil Diamankan Polisi

Kriminal

Larikan Anak Dibawah Umur, Ateng Diamankan Polisi

Kriminal

Cumbui Istri Orang, Pria ini Akhirnya Meringkuk Dalam Tahanan

Kriminal

Satreskrim Polres Muratara Tangkap Terduga Pemilik Senjata Api Rakitan

Kriminal

Satu Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Satreskrim Polres Mura

Kriminal

Dua Warga Desa Muara Megang Diamankan Polisi

Kriminal

Sempat Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Suzuki Carry di Bekuk Polsek Nibung