MUSI RAWAS, SH – Petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas berhasil mengamankan YA (21) warga Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas pada Minggu siang (28/3/2021) sekitar jam 13.00.
Pria muda yang kesehariannya sebagai petani ini ditangkap atas dugaan melakukan pembunuhan terhadap DI (34) seorang pegawai swasta yang tidak lain tetangganya sendiri. Dalam keterangannya kepada petugas, pelaku sendiri mengakui telah melakukan perbuatan itu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/3/2021) membenarkan adanya peristiwa itu.
Diungkapkannya, kejadian tindak kriminal pembunuhan, terjadi pada Minggu (28/3/2021) pagi pukul 10. 30 Wib. Dimana, ketika itu keduanya bertemu disalah satu ruas jalan di Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi.
Menurut pengakuannya, pelaku nekat membunuh korban tak lain karena disulut amarah atas perilaku korban yang kerap mengganggu istrinya. Sementara, korban sendiri pada akhir Januari 2021 lalu, dengan bejatnya telah memperkosa istrinya dan tidak ada itikad baik untuk meminta maaf kepada dirinya.
Peristiwa itu tak terelakkan lagi setelah pelaku bertemu dengan korban di pinggir ruas jalan desa. Ketika mendapati korban, pelaku hanya berniat menabrak korban yang tengah berjalan kaki. Akan tetapi, korban berhasil menghindar.
Kemudian, pelaku turun mendatangi korban dan terjadilah perkelahian. Sampai akhirnya, pelaku mecabut sebilah pisau dan langsung munusuknya sebanyak dua kali dan mengenai dada hingga korban pun tergeletak bersimbah darah.
Setelah melampiaskan amarahnya pelaku membuang sebilah pisau di semak-semak yang berada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sementara korban sendiri, dengan kondisi bersimbah darah berdiri lalu mencari pertolongan. Oleh sejumlah warga yang melintas, korban ditolong dan dilarikan ke Klinik Alif yang berada di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi.
Akan tetapi, ditengah perjalanan korban tidak sanggup lagi menahan sakit, akibat luka tusuk yang mengenai dadanya. Korban pun akhirnya, meninggal dunia.
“Pelaku setelah diamankan mengakui semua perbuatannya. Nekat menghabisi korban, karena dirinya kesal atas tingkah laku korban yang mana, pada akhir Januari lalu bersangkutan telah memperkosa istrinya. Bahkan, korban sendiri bukannya meminta maaf justru masih kerap menggangu istrinya,” ungkap AKP Hendrawan.
Dari kejadian perkelahian dan berujung aksi penusukan tersebut, mengkibatkan korban meninggal dunia. Saat ini jelas Kapolsek, baik pelaku maupun barang bukti (Bb) sebilah pisau yang dijadikan alat untuk menusuk korban telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mura.
“Pelaku bersama BB sebuah pisau berhasil diamankan. Karena pertimbangan, sorenya paska kejadian dan pelaku berhasil kita amankan. Perkara ini, langsung kita limpahkan ke Satreskrim Polres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Hendrawan.
Editor : J. Silitonga