Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Rabu, 6 Desember 2017 - 15:10 WIB

Lakukan Aksi Curat, Dua Pemuda Diciduk Polisi

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Dua orang pemuda diantaranya seorang pelajar berhasil di ringkus anggota Satreskrim Polsek Purwodadi Kabupaten Musi Rawas Rabu (6/12/2017) sekitar jam 10.30 WIB setelah hasil penyelidikan diketahui keduanya sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Seorang pelaku dengan inisial DS (16) merupakan pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Musi Rawas bersama dengan temannya AI (20) warga Desa Sukamaju Kecamatan Purwodadi pada hari Selasa (5/12/2017) melakukan aksi pencurian di rumah Purnomo (40) pegawai honorer Kecamatan Purwodadi di Desa S Kertosari Kabupaten Musi Rawas.

Menurut keterangan Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Purwodadi Iptu Suwarman berdasarkan  laporan polisi : LP /B-19/XII/2017/ Sumsel/Res Mura/Sek Pwd, tanggal 05-12-2017 dan Surat Perintah Penangkapan : SP.Kap /19/XII/2017/Reskrim/Pwd, tanggal 06-12-2017.

Aksi pencurian dengan pemberatan  yang dilakukan kedua pelaku pada saat korban sedang pergi kerumah kakaknya di Kelurahan Sumber Harta.

Karena kondisi rumah dalam keadaan kosong sambungnya kedua pelaku dengan leluasa masuk, dengan cara memanjat dari belakang rumah korban, kemudian membuka atap genteng bagian dapur sehingga pelaku bisa masuk ke dalam rumah.

“Satu orang memanjat rumah korban dan membuka atap genteng sedangkan satu pelaku lagi mengawasi keadaan sekitar rumah korban,” terangnya.

Dari dalam rumah jelas Suwarman, pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban diantaranya 1 buah laptop merk Acer warna silver, 1 buah handphone Nokia warna hitam, 1 buah tablet merk Advance warna hitam, 1 buah dompet warna coklat milik anak korban atas nama Renda yang berisi Sim C, satu lembar STNK, uang tunai Rp 300 ribu, dan uang tunai Rp 7 juta.

“Dan setelah korban pulang mengetahui rumahnya telah dibobol maling langsung melapor ke Mapolsek Purwodadi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui kedua pelaku tersebut yang melakukan aksi pencurian.

“Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Suwarno.

 

Naskah : Jhuan Silitonga

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Pemkab Mura Sosialisasi Penyusunan SOP, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Akuntabel dan Transparan

Musi Rawas

6 Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Musi Rawas Dilantik

Musi Rawas

Hj Suwarti Burlian Lengkapi Berkas Formulir Pendaftaran ke PDIP, Mungkinkah Dua Partai Besar ini Berkoalisi?

Musi Rawas

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Musi Rawas dan Pemkab Bedah Dua Rumah Warga

Covid-19

Cegah Covid-19, Polres Musi Rawas Disiplin Prokes

Muratara

Ratusan Napi Jalani Vaksinasi Booster

Kriminal

Cabuli Cucu Tirinya, Kakek ini Mendekam dalam Tahanan

Lahat

Medco E&P Gelar Penyuluhan Kesehatan dan Salurkan 375 Paket Pangan Sehat di 15 Desa Musi Rawas dan Lahat