Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Rabu, 6 Desember 2017 - 15:10 WIB

Lakukan Aksi Curat, Dua Pemuda Diciduk Polisi

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Dua orang pemuda diantaranya seorang pelajar berhasil di ringkus anggota Satreskrim Polsek Purwodadi Kabupaten Musi Rawas Rabu (6/12/2017) sekitar jam 10.30 WIB setelah hasil penyelidikan diketahui keduanya sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Seorang pelaku dengan inisial DS (16) merupakan pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Musi Rawas bersama dengan temannya AI (20) warga Desa Sukamaju Kecamatan Purwodadi pada hari Selasa (5/12/2017) melakukan aksi pencurian di rumah Purnomo (40) pegawai honorer Kecamatan Purwodadi di Desa S Kertosari Kabupaten Musi Rawas.

Menurut keterangan Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Purwodadi Iptu Suwarman berdasarkan  laporan polisi : LP /B-19/XII/2017/ Sumsel/Res Mura/Sek Pwd, tanggal 05-12-2017 dan Surat Perintah Penangkapan : SP.Kap /19/XII/2017/Reskrim/Pwd, tanggal 06-12-2017.

Aksi pencurian dengan pemberatan  yang dilakukan kedua pelaku pada saat korban sedang pergi kerumah kakaknya di Kelurahan Sumber Harta.

Karena kondisi rumah dalam keadaan kosong sambungnya kedua pelaku dengan leluasa masuk, dengan cara memanjat dari belakang rumah korban, kemudian membuka atap genteng bagian dapur sehingga pelaku bisa masuk ke dalam rumah.

“Satu orang memanjat rumah korban dan membuka atap genteng sedangkan satu pelaku lagi mengawasi keadaan sekitar rumah korban,” terangnya.

Dari dalam rumah jelas Suwarman, pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban diantaranya 1 buah laptop merk Acer warna silver, 1 buah handphone Nokia warna hitam, 1 buah tablet merk Advance warna hitam, 1 buah dompet warna coklat milik anak korban atas nama Renda yang berisi Sim C, satu lembar STNK, uang tunai Rp 300 ribu, dan uang tunai Rp 7 juta.

“Dan setelah korban pulang mengetahui rumahnya telah dibobol maling langsung melapor ke Mapolsek Purwodadi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui kedua pelaku tersebut yang melakukan aksi pencurian.

“Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Suwarno.

 

Naskah : Jhuan Silitonga

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Gubernur Sumsel: Jalan Sekayu–Muara Beliti Segera Diperbaiki, Palembang–Betung Juga Diusulkan Peningkatan

Covid-19

Antisipasi Covid-19, di KTL Wajib Masker, Physical Distancing dan Tanpa Kerumunan

Banyuasin

SKK Migas dan Sele Raya Belida Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Banyuasin

Kriminal

Miliki Sabu, Warga Desa Mambang Diringkus Polisi

Musi Rawas

Buka Lomba Sepeda Hias, Wabup Musi Rawas Ajak Masyarakat Berolahraga

Musi Rawas

Musi Rawas Raih Rekor MURI, 3.162 Peserta Tahfidz Alquran Juz 30

Nusantara

Luncurkan One Two Trees, Komitmen SKK Migas Jaga Keberlanjutan Lingkungan

Pagar Alam

Sebanyak 10 Kelurahan di Pagaralam Dinyatakan Rawan Narkoba