Home / Kriminal

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:30 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Tim Jangan Gurah Bekuk Pengedar Ganja

PAGARALAM, SH – Setelah melakukan undercover atau penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli, akhirnya BJ (23) warga Simpang Padang Karet Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam yang diduga sebagai pengedar ganja, diringkus Tim Jangan Gurah Polres Pagaralam pada Rabu (15/05/2019).

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (16/5/2019).

Dia mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dan memastikan aktivitas pelaku terkait peredaran narkoba jenis ganja. Sekitar jam 18.30 Wib pada hari Rabu 15 Mei 2019, anggota Tim Jangan Gurah Polres Pagaralam melakukan penyamaran dan mencoba untuk bertransaksi dengan tersangka.

“Tersangka kemudian menentukan tempat untuk transaksi narkoba jenis ganja dengan salah satu anggota Team Jangan Gurah yang tidak dia ketahui,” ulasnya

Pada saat anggota tiba di TKP Padang Karet, lanjut Kapolres mengungkapkan, bertepatan di Kampung Puncak didekat kolam ikan, terlihat tersangka telah menunggu, setelah memastikan adanya transaksi, anggota langsung melakukan penangkapan.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 5 paket narkoba jenis ganja yang pada saat itu disimpannya ditanah tidak jauh dari tersangka berdiri,” jelasnya.

Kemudian, katanya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan.

“Tersangka dan BB nya kita amankan ke Mapolres Pagaralam guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres.

Naskah : Ilham

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Jual Buah Sawit Perusahaan, Dua Karyawan PT AMR Dibui

Kriminal

36 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Tebus Motor dengan Emas Palsu Berujung Masuk Bui

Kriminal

Tiga Pemuda Pasar Muara Beliti Kompak Mencuri

Kriminal

Setelah Transaksi Narkoba, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Empat Lawang

Satu Kepala Dinas dan Tiga Kades Terkena OTT

Hukum

Protes Suami ingin Menikah Lagi, Sang Istri di Lempar Sekop

Kriminal

Warga Lubuklinggau Ini, Terancam Denda Rp800 juta