Home / Kriminal

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:05 WIB

Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ringkus Begal di Muara Lakitan

MUSI RAWAS, SH – Dalam hitungan jam, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Lakitan, Polres Musi Rawas berhasil meringkus satu orang dari tiga pelaku komplotan begal yang terjadi di Jalan lintas Sekayu Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas pada Senin (18/5/2020) sekitar jam 19.30 WIB malam.

Indrawan alias Budi (31) warga Kelurahan Muara Lakitan itu tak berkutik saat polisi membekuk pelaku yang sedang nongkrong di pinggiran jalan di Kelurahan Muara Lakitan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan anggota mendapat informasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan, di hari yang sama sekitar jam 21.00 WIB. Petugas langsung melakukan penangkapan, tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efranedi melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romli SH membenarkan peristiwa penangkapan tersebut yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga :  Tindak Tegas, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Ilegal Driling

Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diakui pelaku melakukan aksi tersebut bersama kedua rekannya yang identitasnya telah diketahui dan telah ditetapkan sebagai buronan.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban, Ariston Sihombing (21) warga Blok E Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo dengan kendaraan roda duanya melintas di Jalan Lakitan – Sekayu, Senin (18/5/2020) sekitar jam 19.30 WIB.

Baca juga:

Tepat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketiga pelaku dengan membawa kayu dan parang melakukan penghadangan dan menghentikan korban lalu pelaku meminta korban untuk menyerahkan kendaraan roda duanya.

Baca Juga :  Perkosa Tunangan, Mahasiswa Asal Jayaloka Ditahan Polisi

“Mintak motor kau dak tu kau ku kapak’ (red-serahkan motor mu atau kau saya kapak), demikian ancaman dari salah satu pelaku,” terang Kapolsek.

Sejurus kemudian pelaku langsung merampas kendaraan korban dan membawanya kabur.

Setelah hasil penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari korban dan beberapa saksi, ungkap Kapolsek, identitas pelaku diketahui kemudian dilakukan penangkapan.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu potong kayu dengan panjang 1,5 meter dan satu lembar baju kaos warna hijau bertuliskan Ferari, sementara pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” pungkaa Iptu Romli.

Editor: J. Silitonga

Bagikan:

Share :

Baca Juga

Kriminal

Curi Motor ‘Grandong’ Dua Warga Srimulyo Diringkus Polisi

Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Megang Sakti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukum

Miliki Senjata Api Rakitan dan Bubuk Mesiu, Pria di Simpang Gegas Ditangkap

Kriminal

Satu Tersangka Kasus Perampokan Disertai Pemerkosaan Menyerahkan Diri

Kriminal

Kembali Menjambret, Residivis Dihadiahi Timah Panas

Kriminal

Hendak Memancing, Hendri Temukan Mayat

Kriminal

Simpan Pisau Dipinggang, Pria Muara Kelingi Diamankan Polisi

Kriminal

Pencuri Motor Tiga Tahun Lalu Berhasil Diringkus Polisi