Home / Kriminal

Jumat, 18 Desember 2020 - 02:51 WIB

Simpan Pisau Dipinggang, Pria Muara Kelingi Diamankan Polisi

MUSI RAWAS, SH – Tradisi pisau dipinggang sampai saat ini masih sering terjadi, terbukti “Tim Landak” Sat Reskrim Polres Mura meringkus warga SP III, Desa Peteran Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Diketahui identitas tersangka yakni, Radius Prawiro (34). Tersangka ditangkap petugas disalah satu warung di SP III, Desa Peteran Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (17/12/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Radius Prawiro disalah satu warung di Desa Peteran Jaya.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan di Desa Sri Mulyo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Tersangka kami ringkus saat sedang santai diwarung didesanya, karena kedapatan menyimpan sajam jenis pisau,” kata Alex sapaanya.

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan dari warga bahwa yang bersangkutan menyimpan sajam jenis pisau.

Kemudian, kebetulan tersangka sedang duduk santai diwarung dan anggota berada dilokasi.

Lalu, anggota menangkap tersangka dan melakukan pengeledahan ditubuh tersangka, hasilnya ditemukan sajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjang lebih kurang panjangnya 15 cm diselipkan tersangka dipinggang sebelah kanan.

“Saat kami ringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan hingga digelandang kepolres untuk dilakukan pendalaman perkara,” jelasnya.

Baca Juga :  Residivis Kembali Diciduk, Satresnarkoba Polres Mura Sita 204,1 Gram Sabu

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/A-107/XII/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 17 Desember 2020.

Selain tersangka, anggota menyita BB sebilah sajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarungkan kertas warna putih.

“Kami himbau kepada warga untuk tidak menyimpan sajam ataupun senpira apabila tidak ada kegunaannya yang disertai surat menyurat yang jelas, apabila dilakukan, pastinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Residivis Sabu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu Asal Jambi

Kriminal

Polres OKU Timur Ungkap Pengangkutan Batubara Ilegal, 12 Pelaku Diamankan dan 368 Ton Batubara Disita

Kriminal

Seorang Buruh Tani dan IRT diamankan Satuan Narkoba Polres Musi Rawas

Hukum

Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar sebanyak Sembilan Orang dan Satu Terduga Pelaku

Kriminal

Tiga Warga Linggau Diciduk saat Rekap Nomor Togel

Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Karang Jaya

Kriminal

Oknum ASN di Musi Rawas ‘Cabuli’ Balita