MURATARA — Polres Musi Rawas Utara (Muratara) jajaran Polda Sumatera Selatan mengamankan dua orang terkait kasus dugaan penelantaran bayi yang ditemukan di sebuah musala di kawasan Simpang 9, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan warga pada Kamis dini hari, 1 Oktober 2026. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada perangkat desa setempat dan diteruskan ke Polsek Nibung untuk mendapatkan penanganan kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polsek Nibung bersama Sat Res PPA dan PPO Polres Muratara melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua serta pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan dua orang berinisial SS (45) dan DM (22). Keduanya diamankan pada Kamis dini hari dan selanjutnya dibawa ke Sat Res PPA dan PPO Polres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan perkara, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Sementara itu, bayi yang ditemukan telah berhasil diselamatkan dan berada dalam kondisi aman. Bayi tersebut mendapatkan penanganan sesuai prosedur dengan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Muratara untuk pendampingan dan perlindungan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta mengetahui peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi respons cepat personel dalam menangani laporan terkait keselamatan anak.
“Saya mengapresiasi respons cepat tim Satreskrim Polsek Nibung bersama Sat PPA dan PPO yang segera bergerak setelah menerima informasi. Keselamatan anak menjadi prioritas, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., juga mengapresiasi kesigapan jajaran Polres Muratara dalam merespons informasi yang berkaitan dengan keselamatan anak.
“Respons cepat jajaran kepolisian menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak sebagai kelompok yang membutuhkan perhatian dan perlindungan. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penelantaran atau kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan melalui jajaran kewilayahan terus mendorong kecepatan respons terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya perkara yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan kelompok rentan.
Polres Muratara mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penelantaran maupun kekerasan terhadap anak agar segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Dalam proses hukum tersebut, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kepentingan terbaik bagi anak. (Eko)
Editor: Jhuan









