Home / Kriminal

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:08 WIB

Polrestabes Palembang Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Sita Sabu dan Vape Berisi Etomidate

Polrestabes Palembang ungkap kasus narkoba

Polrestabes Palembang ungkap kasus narkoba

PALEMBANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam operasi yang dilakukan pada hari yang sama di wilayah Kota Palembang. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu serta liquid vape yang diduga mengandung zat berbahaya Etomidate.

Pengungkapan pertama dilakukan personel Unit 6 Satresnarkoba pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di depan Lorong Lawang Kidul Darat, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Dalam operasi dengan metode undercover buy, petugas menangkap tersangka berinisial NK (22), seorang buruh harian lepas. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 1,09 gram dan satu unit telepon seluler. Hasil tes urine menunjukkan NK positif mengandung amphetamine.

Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, personel Unit 3 Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.

Baca Juga :  Dua Warga Suka Makmur Simpan Sabu

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan RA (21), warga Kecamatan Ilir Barat I. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan cartridge pod berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate dengan merek “SQUID GAME”, satu unit telepon seluler iPhone 15 Plus, serta satu sepeda motor Honda Vario 160 yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika, termasuk modus baru yang memanfaatkan produk vape.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polrestabes Palembang, baik dalam bentuk konvensional seperti sabu maupun modus baru berupa liquid vape berisi zat berbahaya. Kami terus berkomitmen menjaga keselamatan masyarakat dan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Polda Sumsel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11.443 Butir Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

Sementara itu, RA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus tersebut. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba,” kata Nandang.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan guna memastikan kandungan barang bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Empat Lawang

Dua Kubu Timses Paslon Kepala Daerah Empat Lawang Bentrok, Satu Orang Tewas dan Dua Orang Luka Berat

Kriminal

Teganya Ayah Hamili Anak Tiri

Kriminal

Kawanan Pencuri Sawit Diringkus Tanpa Perlawanan

Kriminal

525 Batang Ganja Siap Panen di Temukan di Lahan Seluas 1 Hektar

Kriminal

Kain Tersangkut di Meja yang Hentikan Aksi Nekat Pemuda ini

Kriminal

Empat Pelaku Pencurian Kabel PLN di Muratara Ditangkap, Dua Buron Masuk DPO

Kriminal

Menyerang Petugas, Residivis Pembobol Rumah Tewas di Dor Polisi

Kriminal

Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Pencurian Solar di Kawasan HTI