Home / Kriminal

Rabu, 7 September 2022 - 15:14 WIB

Gara-gara Nonton Film Porno, Pelajar SMP Rudapaksa Keponakan Sendiri

AMANKAN-Tersangka AB (14) (baju biru, red) saat diamankan di Polres Musi Rawas dan dihadirkan dalam pers relese di Polres Musi Rawas, Rabu (7/9). Ft ist.

AMANKAN-Tersangka AB (14) (baju biru, red) saat diamankan di Polres Musi Rawas dan dihadirkan dalam pers relese di Polres Musi Rawas, Rabu (7/9). Ft ist.

MUSI RAWAS, Sumateraheadline – Lantaran menonton flim porno, seorang pelajar SMP kelas XI, AB (14) di Kabupaten Musi Rawas tega merudapaksa keponakannya sendiri sebut saja Bunga (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kejadian tragis ini terjadi di rumah kakek korban pada Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 23.00 Wib. Dimana korban dan pelaku tinggal satu rumah.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat saat pers release di Polres Musi Rawas, Rabu (7/9) mengungkapkan, kejadian pemerkosaan, bermula saat pelaku menonton film porno melalui ponsel miliknya di dalam kamar.

Akibat nonton film tersebut, pelaku tidak bisa menahan hawa nafsu, hingga akhirnya pelaku keluar dari kamarnya dan masuk kedalam kamar korban yang merupakan keponakannya sendiri.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Polres Mura Salurkan 600 Paket Bingkisan kepada Warga

Saat pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tertidur, pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya pelaku merudapaksa keponakannya.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan kesakitan, dan saat ini masih dilakukan perawatan medis di rumah sakit,” jelas Kasat Reskrim.

Dia menambahkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nopol : LP/B-149/IX/2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 September 2022.

Tersangka dibekuk, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (5/9/2022), oleh tim Satreskrim, Unit PPA dan Anggota Polsek Terawas, di rumah kakek korban. Selanjutnya anggota Polsek Terawas, menyerahkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.

Baca Juga :  Ancam Kesehatan, Polsek Megang Sakti Sebar Baliho Larangan Karhutla

Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaos panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.

“Tersangka melanggar pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, namun pelaku masih anak dibawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman,” jelas Kasat. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tertangkap Massa, Dua Pencuri ini diserahkan ke Polisi

Kriminal

Berada di Counter HP, Bandar Narkoba ini Ditangkap

Kriminal

Genggam Shabu, Polisi TangkapDua Pria di Desa Pelawe

Kriminal

Polisi Bekuk Tiga dari Empat Pelaku Perampok Mobil Colt Diesel Bermuatan 8 Ton Sawit

Kriminal

Sembunyi di Semak-semak, Pelaku Jambret ini Akhirnya Terciduk Juga

Kriminal

Kedapatan Simpan Sabu 5,70 Gram, AP Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Ribut dalam Rumah Tangga Mengantarkan Sang Suami Meringkuk dalam Penjara

Kriminal

Terlalu, Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur