Home / Musi Rawas

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:56 WIB

Ancam Kesehatan, Polsek Megang Sakti Sebar Baliho Larangan Karhutla

MUSI RAWAS, SUMATERAHEADLINE Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama bagi kesehatan, yakni terganggunya aktifitas masyarakat serta sumber daya alam baik tumbuhan dan hewan.

Sesuai dengan himbauan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo tentang upaya pencegahan karhutla di wilayah hukum Polres Mura.

Polsek Megang Sakti, dibawa kepemimpinan, Iptu Fauzan Aziman, langsung bergerak cepat melaksanakan pemasangan spanduk himbauan pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.

Spanduk itu dipasang di beberapa desa di Kecamatan Megang Sakti, seperti di Desa Jajaran Baru I, Desa Jajaran Baru II, Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Polres Mura Salurkan 600 Paket Bingkisan kepada Warga

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan, pemasangan spanduk ini agar mudah dilihat dan dibaca oleh warga, hal ini juga untuk mengajak warga masyarakat samakan gerak dan langkah untuk mencegah karhutla.

“Mari bersama-sama untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta mari kita jaga sama-sama alam khususnya di wilayah Hukum Polsek Megang Sakti dan Kabupaten Mura,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dalam hal pencegahan karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan serta udara, artinya bisa mengacam kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.

“Kami telah memasang spanduk dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan,” jelas perwira berpangkat balok dua ini.

Baca Juga :  Sertijab Empat Orang Pimpinan di Lingkungan Polres Musi Rawas

Kapolsek berharap, agar warga dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar.

Sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” harapnya. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Keberhasilan Plasma PT Evan Lestari, Koperasi KSU PKS Lubuk Ngin Bersatu Diresmikan

Advertorial

Bupati Musi Rawas Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrasi, Berikut Nama-nama nya

Musi Rawas

Gubernur Sumsel Apresiasi Kebijakan Anggaran Covid-19 Kabupaten Musi Rawas

Musi Rawas

Sampaikan Kondisi Banjir di Musi Rawas, Gubernur Sumsel Bantu Benahi Infrastruktur

Musi Rawas

Jalan Desa Dono Rejo dan Desa Giriyoso Telah Menghitam

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Anjangsana ke Para Veteran, Wujud Perhatian dan Penghormatan

Musi Rawas

Bus Sekolah Kembali Beroperasi, Camat Sumber Harta Sampaikan Terimakasih kepada Bupati

Musi Rawas

500 Personil Gabungan Amankan Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilbup Musi Rawas