Home / Musi Rawas

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:56 WIB

Ancam Kesehatan, Polsek Megang Sakti Sebar Baliho Larangan Karhutla

MUSI RAWAS, SUMATERAHEADLINE Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama bagi kesehatan, yakni terganggunya aktifitas masyarakat serta sumber daya alam baik tumbuhan dan hewan.

Sesuai dengan himbauan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo tentang upaya pencegahan karhutla di wilayah hukum Polres Mura.

Polsek Megang Sakti, dibawa kepemimpinan, Iptu Fauzan Aziman, langsung bergerak cepat melaksanakan pemasangan spanduk himbauan pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.

Spanduk itu dipasang di beberapa desa di Kecamatan Megang Sakti, seperti di Desa Jajaran Baru I, Desa Jajaran Baru II, Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga :  Kapolres Mura Periksa Sikap Tampang Personilnya

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan, pemasangan spanduk ini agar mudah dilihat dan dibaca oleh warga, hal ini juga untuk mengajak warga masyarakat samakan gerak dan langkah untuk mencegah karhutla.

“Mari bersama-sama untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta mari kita jaga sama-sama alam khususnya di wilayah Hukum Polsek Megang Sakti dan Kabupaten Mura,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dalam hal pencegahan karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan serta udara, artinya bisa mengacam kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.

“Kami telah memasang spanduk dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan,” jelas perwira berpangkat balok dua ini.

Baca Juga :  Pelepasan Purna Bhakti Kompol Bawon Sandur

Kapolsek berharap, agar warga dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar.

Sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” harapnya. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Disekap dan Dicekoki Sabu, Kedua Pelaku Setubuhi Anak dibawah Umur

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Raih Juara Kedua Kepala Daerah Inovatif se-Provinsi Sumsel

Musi Rawas

Buka Musrenbang RKPD 2024, Ini Harapan Wakil Bupati, Hj Suwarti Burlian

Advertorial

Danau Gegas Akan Menjadi Destinasi Wisata Nasional

Berita TNI

Danrem 044/ Gapo Tinjau Lokasi Banjir di Musi Rawas, Salurkan Bantuan dan Penanganan Pasca Banjir

Musi Rawas

Bupati Optimis, Perpustakaan Sumber Ilmu Desa Marga Sakti akan Menjadi Perpustakaan Terbaik

Musi Rawas

PWI Mura Bertekad Membawa Pers Musi Rawas Semakin ‘Terdepan’

Musi Rawas