Home / Kriminal

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 18:19 WIB

Satu Bulan DPO, Pelaku Curas Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba dari Saku Celana Tersangka

MUSI RAWAS, SH – Kurang lebih satu bulan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Muara Lakitan, Febriansyah (20) warga Desa Bingin Teluk Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas, Sabtu siang (9/10/2020) sekitar jam 14.00 WIB

Pelaku curas yang cukup meresahkan masyarakat ini tak berkutik saat petugas langsung membekuknya. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua buah paket kecil yang dibungkus plastik klip putih berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap pelaku curas ini merupakan tersangka kedua dari empat tersangka lainnya, dimana sebelumnya anggota Polsek Muara Lakitan telah mengamankan satu tersangka, Rudi Hartono (25) warga Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Muratara.

Sementara dua tersangka lainnya, Dedi (40) dan Irawan (35) warga Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan masih buron dan dalam pencarian petugas.

“Pelaku ada empat orang. Mereka menghadang korban yang mengendarai sepeda motor dan merampas tas korban, kemudian kabur karena korban berteriak minta tolong,” kata Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi dalam keterangannya melalui Humas Polres Musi Rawas, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Apresiasi Pencapaian Vaksinasi 70 Persen

Dikatakannya, pelaku merupakan DPO dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu (27/8/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Dengan korban Yolif Widaryoto (31) warga Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan.

Keberhasilan petugas menangkap pelaku curas ini, kata Kapolsek setelah anggotanya melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Saat keberadaan pelaku diketahui, anggota langsung melakukan pengejaran dan kemudian membekuknya.

“Tanpa perlawanan pelaku dan barang bukti berupa satu buah parang yang digunakan pelaku saat kejadian berhasil diamankan petugas,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut kapolsek, saat anggota melakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan juga satu bungkus kotak rokok merk Vigor dari saku celana sebelah kiri. Dari dalam kotak rokok tersebut terdapat dua paket kecil yang dibungkus plastik klip putih yang berisikan kristal-kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Gara-gara Sabu, Bastari Mendekam di Penjara

“Barang haram tersebut ditemukan dalam kotak rokok Vigor yang terletak di saku belakang sebelah kiri celana tersangka,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, ungkap Kapolsek, tersangka akan disangkakan dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam  pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah parang, dua paket kecil klip plastik yang berisikan kristal-kristal putih narkotika jenis sabu-sabu, satu buah kotak rokok Vigor dan satu buah celana jeans pendek warna biru.

“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Muara Lakitan guna proses penyidikan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan dan mengakui bahwa klip plastik putih yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik dirinya,” tandas Iptu M Romi.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Di duga Mencuri Motor, Pemuda Ini Hampir Babak Belur di Hajar Masa

Kriminal

Pemilik Kendaraan Kabur, 1,2 Ton BBM Subsidi Disita

Kriminal

Polres Muratara Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Termasuk Oknum Polisi

Kriminal

Berada Di Sebuah Warung, Pelaku Curas Berhasil Di Ringkus

Hukum

Polres Musi Rawas Musnahkan 116,60 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus

Kriminal

Tim Saber Pungli OTT di Badan Dukcapil Lahat

Kriminal

Oknum Guru Gauli Muridnya Hingga Hamil Tiga Bulan

Kriminal

Untuk Beli Sabu, Pria ini Nekat Menyatroni Rumah Warga