Home / Kriminal

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 18:19 WIB

Satu Bulan DPO, Pelaku Curas Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba dari Saku Celana Tersangka

MUSI RAWAS, SH – Kurang lebih satu bulan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Muara Lakitan, Febriansyah (20) warga Desa Bingin Teluk Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas, Sabtu siang (9/10/2020) sekitar jam 14.00 WIB

Pelaku curas yang cukup meresahkan masyarakat ini tak berkutik saat petugas langsung membekuknya. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua buah paket kecil yang dibungkus plastik klip putih berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap pelaku curas ini merupakan tersangka kedua dari empat tersangka lainnya, dimana sebelumnya anggota Polsek Muara Lakitan telah mengamankan satu tersangka, Rudi Hartono (25) warga Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Muratara.

Sementara dua tersangka lainnya, Dedi (40) dan Irawan (35) warga Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan masih buron dan dalam pencarian petugas.

“Pelaku ada empat orang. Mereka menghadang korban yang mengendarai sepeda motor dan merampas tas korban, kemudian kabur karena korban berteriak minta tolong,” kata Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi dalam keterangannya melalui Humas Polres Musi Rawas, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Buka Kejuaraan Menembak Shooting Competition 2023

Dikatakannya, pelaku merupakan DPO dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu (27/8/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Dengan korban Yolif Widaryoto (31) warga Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan.

Keberhasilan petugas menangkap pelaku curas ini, kata Kapolsek setelah anggotanya melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Saat keberadaan pelaku diketahui, anggota langsung melakukan pengejaran dan kemudian membekuknya.

“Tanpa perlawanan pelaku dan barang bukti berupa satu buah parang yang digunakan pelaku saat kejadian berhasil diamankan petugas,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut kapolsek, saat anggota melakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan juga satu bungkus kotak rokok merk Vigor dari saku celana sebelah kiri. Dari dalam kotak rokok tersebut terdapat dua paket kecil yang dibungkus plastik klip putih yang berisikan kristal-kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus, 25 Personil Polres Mura Diganjar Penghargaan

“Barang haram tersebut ditemukan dalam kotak rokok Vigor yang terletak di saku belakang sebelah kiri celana tersangka,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, ungkap Kapolsek, tersangka akan disangkakan dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam  pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah parang, dua paket kecil klip plastik yang berisikan kristal-kristal putih narkotika jenis sabu-sabu, satu buah kotak rokok Vigor dan satu buah celana jeans pendek warna biru.

“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Muara Lakitan guna proses penyidikan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan dan mengakui bahwa klip plastik putih yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik dirinya,” tandas Iptu M Romi.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Narkoba, 4,40 Gram Sabu dan 13,40 Gram Ganja Diamankan

Kriminal

Disekap dan Dicekoki Sabu, Kedua Pelaku Setubuhi Anak dibawah Umur

Kriminal

Curi Egreg, Pemuda ini Ditahan Polisi

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Lubuklinggau

Kriminal

Tim Macan Satreskrim Lubuklinggau Terus Memburu Pelaku Begal Wartawan

Kriminal

Gara – gara Minta Uang, Asmadi Tega Bacok Tangan Istrinya

Kriminal

Oknum Guru Gauli Muridnya Hingga Hamil Tiga Bulan

Hukum

Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21