MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan dua pemuda asal Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (29/9/2020).
Kedua pemuda tersebut yakni, Delly Rollies (34) dan Andeska Andika (29), saat diamankan keduanya sedang mengendarai kendaraan roda empat Toyota Hulux warna hitam yang sedang melaju di jalan umum Kecamatan BTS Ulu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik putih ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu dengan berat 10,24 Gram.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba AKP Haerudin membenarkan peristiwa itu.
“Kedua tersangka ini tak mampu mengelak saat petugas menemukan bungkusan plastik warna putih yang diduga narkoba jenis shabu yang terletak di handle persneling mobil tersangka,” kata Kasat.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui, dan barang tersebut diperolehnya dari saudara Sidok warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu yang kini statusnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasat.
Editor: J. Silitonga









