Home / Kriminal

Jumat, 13 September 2019 - 12:37 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian di Nibung

MURATARA, SH – Kepolisian Sektor Nibung Polres Musi Rawas berhasil mengungkap pelaku pencurian yang terjadi di Desa Sumber Sari Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.

SA alias Nuar (40) warga Blok A Desa Sumber Sari Kecamatan Nibung tak berkutik saat anggota unit Rèserse Kriminal Polsek Nibung yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Purnama MS membekuk pelaku di rumahnya pada Rabu malam (11/9/2019) sekitar jam 21.30 WIB.

“Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Nibung, Iptu Denhar dalam keterangannya yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Jumat (13/9/2019).

Dikatakan Kapolsek, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis sore, 15 Juni 2019, sekitar jam 16.00 Wib. Pelaku memasuki rumah korban, M Abdullah yang merupakan tetangga nya melalui jendela rumah korban.

Baca Juga :  Sikat Barang Elektronik, Pemuda ini Diringkus Polisi

Baca juga :

“Pelaku memasuki rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis dapur, menggunakan dua buah kayu balok berukuran 7cm x 12cm x 100cm dan 5cm x 5cm x 120 cm,” ungkapnya.

Setelah berhasil masuk, lanjut kapolsek, pelaku kemudian menggasak uang tunai sebanyak Rp 5 juta dan satu buah celengan plastik yang berisi uang sebanyak kurang lebih Rp.2,4 juta. Selain itu beberapa perhiasan emas berupa kalung, gelang dan cincin yang ditaksir seberat 5 suku emas serta satu unit HP merk Asus Zenfone Go warna hitam silver juga raib di sikat pelaku.

Baca Juga :  Bersembunyi dari Kejaran Polisi, Pelaku Curanmor Akhirnya Serahkan Diri

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini jelas Denhar, setelah melalui penyelidikan, petugas mendapati handphone korban masih aktif. Kemudian ditelusuri dan ditemukan handphone tersebut berada di tangan saksi, seorang perempuan bernama Ina.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, saksi menjelaskan bahwa handphone tersebut pemberian dari pelaku. Selanjutnya, kata Denhar, dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya dimana pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH Pidana,” ungkap Kapolsek.

Penulis : Ferdi

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Jadi Korban KDRT Istri Polisikan Suami

Kriminal

Satres Narkoba Polresta Palembang Gagalkan Transaksi Ekstasi

Kriminal

Tiga Warga Linggau Diciduk saat Rekap Nomor Togel

Kriminal

Pelaku Curanmor Depan Aspol Diketahui Bernama Budi Alias Aloy

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Orang Beserta Barang Bukti Shabu

Hukum

Protes Suami ingin Menikah Lagi, Sang Istri di Lempar Sekop

Kriminal

Geledah Rumah Warga, Polisi Temukan Ratusan Botol Miras

Kriminal

Pemilik Salon Ipung Tewas Mengenaskan, Polisi Akan Usut Tuntas