MURATARA, SH – Kepolisian Sektor Nibung Polres Musi Rawas berhasil mengungkap pelaku pencurian yang terjadi di Desa Sumber Sari Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.
SA alias Nuar (40) warga Blok A Desa Sumber Sari Kecamatan Nibung tak berkutik saat anggota unit Rèserse Kriminal Polsek Nibung yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Purnama MS membekuk pelaku di rumahnya pada Rabu malam (11/9/2019) sekitar jam 21.30 WIB.
“Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Nibung, Iptu Denhar dalam keterangannya yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Jumat (13/9/2019).
Dikatakan Kapolsek, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis sore, 15 Juni 2019, sekitar jam 16.00 Wib. Pelaku memasuki rumah korban, M Abdullah yang merupakan tetangga nya melalui jendela rumah korban.
Baca juga :
- Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Ponsel Raib Digondol Pria yang Baru Dikenal
- Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu
- Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi
“Pelaku memasuki rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis dapur, menggunakan dua buah kayu balok berukuran 7cm x 12cm x 100cm dan 5cm x 5cm x 120 cm,” ungkapnya.
Setelah berhasil masuk, lanjut kapolsek, pelaku kemudian menggasak uang tunai sebanyak Rp 5 juta dan satu buah celengan plastik yang berisi uang sebanyak kurang lebih Rp.2,4 juta. Selain itu beberapa perhiasan emas berupa kalung, gelang dan cincin yang ditaksir seberat 5 suku emas serta satu unit HP merk Asus Zenfone Go warna hitam silver juga raib di sikat pelaku.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini jelas Denhar, setelah melalui penyelidikan, petugas mendapati handphone korban masih aktif. Kemudian ditelusuri dan ditemukan handphone tersebut berada di tangan saksi, seorang perempuan bernama Ina.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, saksi menjelaskan bahwa handphone tersebut pemberian dari pelaku. Selanjutnya, kata Denhar, dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya dimana pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH Pidana,” ungkap Kapolsek.
Penulis : Ferdi
Editor : J. Silitonga









