Home / Kriminal

Jumat, 13 September 2019 - 12:37 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian di Nibung

MURATARA, SH – Kepolisian Sektor Nibung Polres Musi Rawas berhasil mengungkap pelaku pencurian yang terjadi di Desa Sumber Sari Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.

SA alias Nuar (40) warga Blok A Desa Sumber Sari Kecamatan Nibung tak berkutik saat anggota unit Rèserse Kriminal Polsek Nibung yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Purnama MS membekuk pelaku di rumahnya pada Rabu malam (11/9/2019) sekitar jam 21.30 WIB.

“Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Nibung, Iptu Denhar dalam keterangannya yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Jumat (13/9/2019).

Dikatakan Kapolsek, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis sore, 15 Juni 2019, sekitar jam 16.00 Wib. Pelaku memasuki rumah korban, M Abdullah yang merupakan tetangga nya melalui jendela rumah korban.

Baca Juga :  Bersembunyi dari Kejaran Polisi, Pelaku Curanmor Akhirnya Serahkan Diri

Baca juga :

“Pelaku memasuki rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis dapur, menggunakan dua buah kayu balok berukuran 7cm x 12cm x 100cm dan 5cm x 5cm x 120 cm,” ungkapnya.

Setelah berhasil masuk, lanjut kapolsek, pelaku kemudian menggasak uang tunai sebanyak Rp 5 juta dan satu buah celengan plastik yang berisi uang sebanyak kurang lebih Rp.2,4 juta. Selain itu beberapa perhiasan emas berupa kalung, gelang dan cincin yang ditaksir seberat 5 suku emas serta satu unit HP merk Asus Zenfone Go warna hitam silver juga raib di sikat pelaku.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Curat di Binjai, ditemukan Dua Pucuk Senpira

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini jelas Denhar, setelah melalui penyelidikan, petugas mendapati handphone korban masih aktif. Kemudian ditelusuri dan ditemukan handphone tersebut berada di tangan saksi, seorang perempuan bernama Ina.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, saksi menjelaskan bahwa handphone tersebut pemberian dari pelaku. Selanjutnya, kata Denhar, dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya dimana pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH Pidana,” ungkap Kapolsek.

Penulis : Ferdi

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Berhasil Gerebek Gelanggang Sabung Ayam

Kriminal

Miliki Shabu 11,74 Gram, Antarkan Pria ini Berlebaran di Penjara

Kriminal

Bacok Security PT Lonsum, Saswanto Dibekuk Polisi

Kriminal

Tragis, Karena Cemburu Suami Tega Habisi Nyawa Istri

Kriminal

Polres Lubuk Linggau Amankan Pengedar Ganja 101 Gram di Jalan Garuda

Kriminal

Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

Kriminal

Berusaha Melarikan Diri, Bandar Sabu Dilumpuhkan Polisi

Kriminal

Jadi Korban KDRT Istri Polisikan Suami