Home / Kriminal

Selasa, 16 Juli 2019 - 07:27 WIB

Polisi Ciduk Dua Orang Kakak Beradik Diduga Pengedar Narkoba

PAGARALAM, SH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pagaralam akhirnya berhasil menangkap dua orang kakak beradik yang diduga sebagai pengedar narkoba di salah satu kontrakan pelaku di wilayah Tanjung Agung Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Senin (15/7/2019) sekitar jam 17.00 Wib.

Kedua kakak beradik dengan inisial AS (42) warga Air Perikan Kecamatan Pagaralam Selatan dan EM (34) warga Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau dikenal cukup licin di dunia peredaran narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil di tangkap.

“Keduanya ini ditangkap di Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam dirumah kontrakan Anita Suryana,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Trilaksono Aji, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga :  Tiga Pemuda, Terduga Pengedar Narkoba Asal Rejang Lebong Dibekuk di Tugumulyo

Dikatakan Trisaksono, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut terlihat oleh team Jangan Gurah, pelaku EM membuang sesuatu yang di curigai adalah narkoba.

“Setelah dilakukan pencarian ditemukan satu buah kotak yang telah di lakban hitam berisikan empat paket yang diduga narkotika jenis shabu shabu serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik,” terangnya.

Baca Juga :  Kedapatan Simpan Sabu 5,70 Gram, AP Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kemudian, lanjutnya, anggota kembali melakukan penggeledahan, alhasil, ditemukan satu buah pirek kaca yang didalamnya diduga berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu dan beberapa pipet plastik, satu buah bong alat hisap shabu serta satu buah kotak gambar kartun yang berisikan satu bal plastik klip kosong list merah.

Anggota kemudian, menangkap kedua kakak beradik tersebut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk kedua kakak beradik tersebut sementara dikenakan pasal yang disangkakan pasal 114 UU 35 thn 2009,” ungkapnya.

Naskah : Ilham

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Miliki Senjata Api Rakitan dan Bubuk Mesiu, Pria di Simpang Gegas Ditangkap

Kriminal

Cekcok Tanaman Kangkung Hingga Peristiwa Pertikaian

Kriminal

Miliki Senpira, Buruh Lepas ini diamankan Polisi

Kriminal

Terkait OTT di Dinas Dukcapil Lahat, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Kriminal

Dua Pelaku Ilegal Drilling di Musi Rawas Terancam Hukuman Enam Tahun

Kriminal

Jual Buah Sawit Perusahaan, Dua Karyawan PT AMR Dibui

Kriminal

Juragan Tuak Asal Tugumulyo Diciduk Polisi

Kriminal

Bekuk Dua Pengedar, Polisi Gagalkan Peredaran Shabu Seberat 228,79 Gram