100,22 Gram Shabu Diamankan dari Tangan Tersangka
MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas berhasil meringkus Mansur (45) yang ditetapkan sebagai pengedar shabu asal Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Tersangka dibekuk di SPBU Bukit Beton Kecamatan STL Terawas Kabupaten Musi Rawas pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba AKP Haerudin dalam pesan rilis yang disampaikan Humas Polres Mura, Kamis (17/9/2020) membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Keberhasilan menangkap tersangka tersebut, jelas kasat, setelah anggotanya melakukan penyamaran dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
Saat tersangka tiba di SPBU Bukit Beton, lanjut kasat, dan bertemu dengan anggota yang lagi menyamar, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
Dari dalam saku celana depan abu-abu tersangka ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik putih ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 100.22 Gram.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui mendapat narkotika jenis shabu tersebut dari saudara Benu (DPO) warga Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara untuk diantarkan kepada pemesan,” terang kasat.
Sementara, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, dua bungkus plastik putih ukuran sedang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 100.22 gram, satu unit sepeda motor honda Supra Fit warna hijau tanpa nopol, satu unit hp merk nokia warna hitam, satu lembar celana pendek warna abu-abu.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.
Editor: J. Silitonga