Home / Kriminal

Selasa, 16 Juli 2019 - 05:24 WIB

Cabuli Anak Tiri, Sang Ayah Meringkuk Dalam Sel Tahanan

MUSI RAWAS, SH – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Megang Sakti, Polres Musi Rawas langsung mengamankan SE (42) setelah menerima laporan dari istrinya ND (37) atas dugaan perbuatan melakukan pencabulan terhadap sebut saja Melati (15) anak tiri pelaku.

Perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku terungkap, setelah Melati melaporkan hal itu kepada ibunya, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Megang Sakti.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Hendrawan SH dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut, Selasa (16/7/2019).

Berdasarkan laporan dan keterangan yang disampaikan pelapor maupun korban, kata kapolsek, serta hasil pemeriksaan, pelaku kemudian langsung ditangkap dan dibawah ke Mapolsek Megang Sakti.

“Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dan keterangan terhadap korban dan saksi-saksi, saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (15/7/2019) sekitar pukul 12.00 Wib di rumah pelaku ,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Miris, Kakak Cabuli Adik Kandung di Muratara

Dari keterangan korban, jelas Kapolsek, dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku pertama kali dilakukan pada Senin, 12 Maret 2019 yang lalu sekitar jam 23.00 Wib, di dalam kamar korban.

Saat itu, korban dalam keadaan tidur dan terbangun setelah mengetahui pelaku ada disampingnya yang sedang menggerayangi tubuh dan bagian alat vital korban.

Pada saat itu, kata kapolsek, korban telah mengingatkan ayahnya untuk tidak melakukan itu, “yah, jangan cak itu (red- jangan seperti itu),” kata korban dalam keterangannya. Namun hal itu tidak di perdulikan pelaku dan sang ayah tiri tetap melakukan pencabulan tersebut.

Baca Juga :  Miris, Kakak Cabuli Adik Kandung di Muratara

Peristiwa itu kembali terulang untuk kedua kalinya dengan perbuatan yang sama, kemudian korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Ibu korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti pada Senin (15/7/3019) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 22 / VII / 2019 /Sumsel / Res. Mura / Sek. Mgs tanggal 15 Juli 2019.

Atas peristiwa itu, kata kapolsek pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Saat ini pelaku telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal  82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Cipta Kondisi, Polisi Amankan Ratusan Miras dari Pondok Tuak Mang Caca

Kriminal

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Karyawan J&T Express

Hukum

Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21

Kriminal

‘Memanen’ Buah Sawit PT GSSL, Dua Pria Rantau Serik Diamankan Polisi

Kriminal

Gara – gara Minta Uang, Asmadi Tega Bacok Tangan Istrinya

Kriminal

“Gelapkan” Setoran Konsumen Eks Karyawan Leasing Diamankan Polisi

Kriminal

Tiga Pemuda Pasar Muara Beliti Kompak Mencuri

Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian di Nibung