PAGARALAM, SH – Kembali melakukan aksinya setelah menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan, Agus Salim (32) warga Kota Prabumulih akhirnya meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Pagaralam setelah aksi jambretnya digagalkan petugas kepolisian pada Minggu (14/7/2019).
“Tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar pada tahun 2017 yang lalu,” terang Kapolres Pagaralam AKBP Trilaksono Pujo Aji, Sik yang didampingi Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Erwin SE.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan, saat melakukan aksinya di kawasan Jalan Raya Dusun Tanjung Payang, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (Curat) terhadap korban Siska Susilawati warga Mekar Alam Kecamatan Pagaralam Utara.
- Pelaku Curat Rumah Kontrakan di Prabumulih Ditangkap, Kerugian Korban Rp97,3 Juta
- Pelaku Pencurian Getah Karet PT BRK Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara
- Kurang dari 24 Jam, Polres Empat Lawang Bekuk Empat Pelaku Curas di SPBU
- Lima Kasus Narkoba Terungkap di Lubuk Linggau, Polisi Tangkap Pengedar hingga ABH
- Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Perkebunan Sawit Musi Rawas, Polisi Sita 2,73 Gram Barang Bukti
“Modus tersangka ini menunggu korban yang berkendara seorang diri, kemudian di saat suasana sepi, langsung menjalankan aksinya dengan menarik barang berharga milik korban,” jelasnya.
Petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas di kaki tersangka setelah mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka ini telah beraksi sebanyak 4 kali di kawasan Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat,” kata Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, jelasnya, selain mengamankan tersangka, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan meliputi, satu buah jaket, topi, helm, sepeda motor, serta ponsel yang diduga hasil dari aksi penjambretannya.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Naskah : Ilham
Editor : J. Silitonga









