Home / Kriminal

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:13 WIB

Simpan Sabu di Kap Mesin Mobil, Warga Muba Ditangkap di Musi Rawas

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba

MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura), terus berupaya memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Terbukti, “Eagle Squad” atau lebih dikenal dengan, Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, kembali berhasil meringkus terduga penyalahgunaan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Jalan PT. Bina Sains, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (12/5/2024).

Barang haram tersebut disita dari tersangka, Antoni (30), asal warga Dusun III, Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram.

BB tersebut ditemukan dan disimpan tersangka didalam KAP Mesin mobil merk Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nopol B 1786 KIK, yang dikendarai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Besuk Anggota Satuan Narkoba yang Tertembak

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 33 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan PT. Bina Sains, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak rokok jenis filter yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram.

Baca Juga :  Polres Mura Gelar Gerai Vaksin Booster

Lalu, satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nopol B 1786 KIK, satu lembar STNK Mobil Jenis Toyota Avanza warna hitam metalik dengan No 15391116, dan satu unit Handphone (Hp), merk OPPO warna hitam. Dan, BB sabu ditemukan didalam KAP, yang dikendarai tersangka.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram miliknya,” jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tuturnya. (Nurdin)

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Kriminal

Istri Diganggu, Roziza Habisi Tetangganya

Kriminal

Kantongi Narkoba, Polisi Amankan Pria Warga Linggau

Kriminal

Motif Sakit Hati Alasan Siska Bunuh Ipung

Kriminal

Di duga Mencuri Motor, Pemuda Ini Hampir Babak Belur di Hajar Masa

Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret Asal Rejang Lebong

Kriminal

Pelaku Begal Wartawan di OKUT Dihadiahi Timah Panas

Kriminal

Sempat Sembunyi di Megang Sakti, Pelaku Pembunuhan Besan Ditangkap di Rejang Lebong

Kriminal

Warga Muba di Tangkap di Muara Lakitan, Polisi Temukan 60 Butir Ineks