Home / Kriminal

Sabtu, 4 Mei 2019 - 05:22 WIB

Ancam Warga dengan Senpira, Kakek ini Langsung Diamankan

MUSI RAWAS, SH – Sayid, kakek berusia 62 tahun warga Lubuklinggau, langsung diamankan di rumah kepala dusun Pangkalan Tarum setelah berusaha melakukan pengancaman terhadap korban Lukman AB (41) warga Desa Pangkalan Tarum Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas pada Kamis (2/5/2019) sekitar jam 16.00 Wib dirumah korban.

Belum diketahui motif tindak pidana pengancaman yang dilakukan pelaku, namun berdasarkan keterangan dari Kepolisian Sektor BTS Ulu melalui pesan rilis yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Sabtu (4/5/2019) mengungkap kronologi kejadian.

“Memang benar telah terjadi tindak pidana pengancaman yang dilakukan pelaku Sayid terhadap korban Lukman pada Kamis 2 Mei 2019 sekitar jam 16.00 Wib dirumah korban,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Harun Azhari.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di SMPN Cecar Berhasil Diringkus

Diuraikannya, pada waktu kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dan menawari kebun duku. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata api Laras pendek dan langsung menembak pelaku.

“Senpira tersebut diarahkan kepada korban dan pelaku menembaki korban namun senjata tersebut tidak meledak lalu pelaku mengambil pisau di pinggang langsung menusuk korban dan korban pun berlari keluar rumah,” ungkap Kapolsek.

Mengetahui korban melarikan diri, sejurus kemudian pelaku menghampiri Abu Bakar yakni bapak korban dan menyanderanya dengan menempelkan pisau tersebut kearah leher Abu Bakar.

Namun aksi tersebut dapat digagalkan Abu Bakar, bapak korban ini mencoba meronta dan berhasil melepaskan diri dari sekapan pelaku.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Dampingi Petani Salurkan 4,25 Ton Jagung ke Bulog

“Bapak korban meronta, mencoba melepaskan diri akhirnya berhasil namun akibatnya jari manis di tangan sebelah kiri terkena sabetan pisau pelaku,” urainya.

Atas kejadian itu, kata Kapolsek, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu.

Mendapatkan laporan, sambung Kapolsek, anggota Polsek BTS Ulu langsung turun kelokasi dan diketahui pelaku telah diamankan di rumah kepala dusun.

“Setelah mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu pucuk senjata api jenis pistol isi 6 dan 6 butir peluru jenis FN dan satu bilah pisau, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek BTS Ulu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu

Kriminal

Terlibat Jaringan Narkoba Seorang Remaja di Muratara di Amankan Polisi

Kriminal

Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Berhasil Digagalkan di Lubuklinggau

Hukum

Identitas Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tugumulyo Terkuak

Kriminal

Empat Pelaku Pencurian Minyak Pertamina Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kriminal

Bekuk Dua Pengedar, Polisi Gagalkan Peredaran Shabu Seberat 228,79 Gram

Kriminal

Pemilik Kendaraan Kabur, 1,2 Ton BBM Subsidi Disita

Kriminal

Edar Shabu, Oknum ASN Kecamatan di Lubuklinggau Dibekuk Polisi