MUSI RAWAS, SH – Satuan Narkoba Polres Musi Rawas telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial Li (34) warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada Rabu (15/5/2019) di rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, anggota menemukan beberapa barang bukti berupa, satu plastik klip berisikan tiga belas plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2.34 gram serta satu buah kotak kaca mata hitam yang berisikan satu pirek kaca.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin membenarkan peristiwa itu, Jumat (17/5/2019).
- Kapolres Musi Rawas Tegaskan Larangan Membakar Hutan dan Lahan
- Pelaku Pembakar Lahan 2 Hektare di BTS Ulu Cecar Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tiga Pelaku Penembakan di Semeteh Ditangkap, Dua Lagi Diburu Polisi
- Polres Musi Rawas Kejar Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan di Desa Semeteh
- Tim Elang Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Pembawa 2.090 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi
Diungkapkannya, pada Rabu (15/5/2019) sekitar jam 19.30 Wib, anggota langsung melakukan penangkapan setelah sebelumnya mendapat informasi adanya aktivitas narkoba di rumah tersangka.
Petugas langsung menggeledah badan dan rumah tersangka dan ditemukan satu kotak kacamata berisi pirek kaca ditangannya dan ditemukan juga satu plastik klip berisi tiga belas plastik berisi shabu di kamar mandi rumah tersangka.
Selanjutnya, kata kasat, tersangka beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Musi Rawas.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Editor : J. Silitonga








