Home / Kriminal

Rabu, 28 Agustus 2019 - 06:16 WIB

Siska Sarangheo Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Ipung

LUBUKLINGGAU, SH – Penyidik Polres Lubuklinggau akhirnya menetapkan Apriyanto alias Wahab atau sering dipanggil Siska Sarangheo (38) sebagai tersangka kasus pembunuhan pemilik salon Ipung, Muhammad Effendi alias Ipung (60) yang terjadi pada Jumat (23/8/2019) lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan beberapa bukti-bukti mendukung lainnya, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono dalam keterangannya saat press realese, Rabu (28/8/2019) di Halaman Malpores Lubuklinggau mengatakan, tersangka merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga :

Baca Juga :  Rapat Pemantapan Silaturahmi SMSI se Sumsel di Lubuklinggau, Angkat Ayo Ngelong ke Linggau 22-2-22

Diakui tersangka, motif pembunuhan karena sakit hati, dimana pada Kamis (22/8/2019) sehari sebelum peristiwa pembunuhan, tepatnya di depan toko Sherli Pasar Inpres, korban mengucapkan kata-kata kasar kepada tersangka.

Merasakan sakit hati, tersangka kemudian bersama dua orang temannya melakukan rencana pembunuhan. Tepatnya pada Jumat (23/8/3019) sekitar jam 00.30 Wib.

“Ketiga pelaku ini memasuki rumah korban kemudian melakukan pembunuhan dengan cara membius korban setelah pingsan kemudian menghantam kepala korban dengan batu lalu ditusuk,” jelas Kapolres.

Untuk luka tusukan, lanjutnya, sebanyak delapan tusukan, di arah perut sebanyak enam tusukan dan di leher korban sebanyak dua tusukan dan satu luka akibat benda tumpul di arah kepala.

Baca Juga :  Bidhumas Polda Sumsel Supervisi Humas Polres Lubuk Linggau

Saat ini, kata Kapolres, tersangka telah diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya. Sementara dua tersangka lainnya, masih dilakukan pengejaran dan identitas pelaku sudah diketahui.

“Saya imbau, dua pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri, sebab identitas pelaku sudah kami ketahui. Sementara pasal yang dipersangkakan yakni pasal 338 jo 340 KUHP, ancamannya bisa 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sementara tersangka saat di wawancarai menyesali atas perbuatannya, dirinya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Sebelumnya aku meminta maaf karena telah melakukan pembunuhan, sekali lagi aku minta maaf,” ucap Siska.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kawanan Pencuri Sawit Diringkus Tanpa Perlawanan

Kriminal

Pria ini Tega Perkosa Anak Tiri

Kriminal

Kantongi Narkoba, Polisi Amankan Pria Warga Linggau

Kriminal

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus DPO Pencuri Sawit

Kriminal

Edar Shabu, Oknum ASN Kecamatan di Lubuklinggau Dibekuk Polisi

Kriminal

Simpan Pisau Dipinggang, Pria Muara Kelingi Diamankan Polisi

Kriminal

Hitungan Jam, Pencuri Mobil Avanza di Muara Lakitan Berhasil Ditangkap

Kriminal

Dor..!! Hendak Lakukan Aksi, Pelaku ini Dilumpuhkan