LUBUKLINGGAU, SH – Anggota Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau akhirnya berhasil membekuk Budi Ardiansyah (24) warga Dusun II Desa Pedang Lama Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu (19/6/2021).
Pelaku perampasan kendaraan motor Scoopy milik Rumi Artini (34) ini tak berkutik saat anggota Tim Macan membekuknya di Kelurahan Wayervang Kecamatan Lubuklinggau Timur Satu.
Dari penangkapan tersebut, selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam, Nopol BG-4819HAC beserta STNK.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail dalam keterangan singkatnya, Minggu (20/6/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap berdasarkan LP / B – 129/ VI /Sumsel / Res Llg tanggal 19 Juni 2021. Atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan TKP di Jalan Hiba Kencana Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau,” terangnya.
Saat itu, ungkap Kasat, korban yang sedang berada di pekarangan SMP Bakti Ibu Kelurahan Majapahit dihampiri pelaku. Meminta tolong untuk diantarkan ke Bengkel yang tidak jauh dari sekolah tersebut.
Setelah diantar korban, pelaku kemudian meminta korban untuk turun dari sepeda motornya. Karena korban menolak, kemudian pelaku mendorong dan merampas kendaraan tersebut.
Pelaku kemudian melarikan kendaraan tersebut namun sempat ditahan oleh korban. Akibatnya pelaku terjatuh dari motor tersebut. Yang dilanjutkan dengan teriakan korban meminta tolong.
“Sekitar 5 meter sepeda motor yang dibawa pelaku terjatuh, sehingga korban langsung teriak maling dan pada saat itu pelaku langsung melarikan diri. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui yang saat itu berada di Kelurahan Watervang.
Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau akhirnya berhasil meringkusnya dan kemudian digelandang ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Pelaku tindak pidana curas dikenakan pasal 365 KUHPidana,” katanya.
Editor: J. Silitonga









