Home / Kriminal

Minggu, 20 Juni 2021 - 16:49 WIB

Perampas Motor Ibu Rumah Tangga di Majapahit Akhirnya Diborgol

LUBUKLINGGAU, SH – Anggota Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau akhirnya berhasil membekuk Budi Ardiansyah (24) warga Dusun II Desa Pedang Lama Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu (19/6/2021).

Pelaku perampasan kendaraan motor Scoopy milik Rumi Artini (34) ini tak berkutik saat anggota Tim Macan membekuknya di Kelurahan Wayervang Kecamatan Lubuklinggau Timur Satu.

Dari penangkapan tersebut, selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam, Nopol BG-4819HAC beserta STNK.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail dalam keterangan singkatnya, Minggu (20/6/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Pengedar 45 Butir Ekstasi

“Pelaku ditangkap berdasarkan LP / B – 129/ VI /Sumsel / Res Llg  tanggal 19 Juni 2021. Atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan TKP di Jalan Hiba Kencana Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau,” terangnya.

Saat itu, ungkap Kasat, korban yang sedang berada di pekarangan SMP Bakti Ibu Kelurahan Majapahit dihampiri pelaku. Meminta tolong untuk diantarkan ke Bengkel yang tidak jauh dari sekolah tersebut.

Setelah diantar korban, pelaku kemudian meminta korban untuk turun dari sepeda motornya. Karena korban menolak, kemudian pelaku mendorong dan merampas kendaraan tersebut.

Pelaku kemudian melarikan kendaraan tersebut namun sempat ditahan oleh korban. Akibatnya pelaku terjatuh dari motor tersebut. Yang dilanjutkan dengan teriakan korban meminta tolong.

Baca Juga :  Polres Lubuklinggau Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran

“Sekitar 5 meter sepeda motor yang dibawa pelaku terjatuh, sehingga korban langsung teriak maling dan pada saat itu pelaku langsung melarikan diri. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui yang saat itu berada di Kelurahan Watervang.

Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau akhirnya berhasil meringkusnya dan kemudian digelandang ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Pelaku tindak pidana curas dikenakan pasal 365 KUHPidana,” katanya.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Simpan Pisau Dipinggang, Pria Muara Kelingi Diamankan Polisi

Kriminal

Komplotan Pencuri Buah Sawit Berhasil Diringkus Polisi

Kriminal

Diduga Gelapkan Sawit Perusahaan, Sopir PT DAM Ditangkap

Kriminal

Dua Warga Pali Diringkus di Musi Rawas, Polisi Amankan 41,26 Gram Sabu Siap Edar

Hukum

Polda Sumsel Ungkap 16 Kasus Senpi Ilegal, Ratusan Senjata Diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2026

Kriminal

Sembunyi di Semak-semak, Pelaku Jambret ini Akhirnya Terciduk Juga

Hukum

Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar sebanyak Sembilan Orang dan Satu Terduga Pelaku

Kriminal

Gasak Handphone Kadus, Dua Pemuda Sukaraya Ditangkap