PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 15 kasus dengan total 19 tersangka dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 19.493,44 gram sabu dan 352 butir pil ekstasi.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung kegiatan tersebut. Turut hadir Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., para pejabat utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam drum, dicampur cairan pembersih, lalu dihancurkan menggunakan alat pengaduk hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses itu dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen tegas dan nyata Polda Sumatera Selatan dalam mengawal kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk memberantas seluruh jaringan peredaran gelap narkotika tanpa kompromi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Sandi.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 38.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. Penyelamatan puluhan ribu jiwa generasi muda merupakan prioritas utama demi menjaga masa depan bangsa dan mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba,” katanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan menyebut pemusnahan barang bukti menjadi wujud transparansi aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian perkara narkotika.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polrestabes Palembang bersama aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Palembang,” ujar Sonny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas Polda Sumsel melalui penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Menurut Nandang, upaya preventif, preemtif, dan represif akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan serta melindungi generasi muda di Sumatera Selatan.
Editor: Jhuan









