MUSI RAWAS, SH – Malang benar nasib Bunga (nama samaran -red), anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun itu, harus menanggung derita dan trauma atas perbuatan yang dilakukan Marwan (38) sang ayah tiri.
Pria yang kesehariannya bertani itu tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya secara paksa. Hingga perbuatan tak bermoral itu mengantarkannya kebalik jeruji besi tahanan Mapolsek BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel pada Sabtu siang, (20/7/2019).
“Setelah menerima laporan dan memeriksa korban serta saksi-saksi juga berdasarkan hasil visum et repertum, saya perintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolsek BTS Ulu, Iptu Harun Ashari dalam keterangannya melalui Humas Polres Musi Rawas, Sabtu (20/7/2019).
Dikatakannya, berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu pertama kali dilakukan tersangka pada Kamis, 7 Maret 2019 sekitar jam 13.00 Wib di dalam kamar korban.
Saat itu, korban bersama kakak tirinya sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba tersangka datang dan membangunkan mereka, meminta kakak tirinya untuk mengantarkan adik tirinya yang berusia enam tahun untuk belajar mengaji.
- Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Ponsel Raib Digondol Pria yang Baru Dikenal
- Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu
- Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi
- Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu Asal Jambi
- Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu Asal Jambi
Setelah kakak dan adik tirinya pergi, tersangka menghampiri korban dan menjanjikan akan diberi uang sebesar Rp.200 ribu serta akan dibelikan handphone.
Sejurus kemudian, tersangka langsung membungkam mulut korban dengan tangan dan mendorong Bunga ke tempat tidur. Dengan secara paksa tersangka melakukan perbuatan bejat itu.
Selanjutnya, terang kapolsek, beberapa menit kemudian korban mencoba melakukan perlawanan dan sempat menendang perut tersangka dan korban pun melarikan diri lewat pintu belakang.
Perbuatan itu, ungkap Kapolsek, terulang kembali, yakni pada hari Selasa siang sekitar jam 13.10 Wib, 9 April 2019. Saat itu, korban dan kakak tirinya sedang tidur di dalam kamar. Kemudian, tersangka membangunkan kakak tirinya untuk mengantar adiknya mengaji.
Melihat korban masih tidur, tersangka kemudian mengulangi kembali perbuatan bejat tersebut hingga setelah selesai, korban langsung pergi meninggalkan tersangka dengan rasa ketakutan.
Tak sampai di peristiwa itu saja, lanjut kapolsek menguraikan keterangan korban, perbuatan itu coba diulangi tersangka yakni pada Rabu siang sekitar jam 11.30 Wib, 10 Juli 2019 yang lalu. Ketika itu korban baru saja selesai mandi di sungai bersama temannya. Kemudian pulang kerumah dan masuk kedalam kamar untuk berganti pakaian.
“Ketika korban selesai ganti baju, tersangka masuk kedalam rumah dan mendobrak pintu kamar korban. Seketika korban terkejut kemudian mendorong tersangka hingga terjatuh, lalu korban melarikan diri lewat pintu belakang. Dan kejadian itu diceritakannya kepada paman korban,” ungkap Kapolsek.
Akhirnya, semua peristiwa yang dialami korban diceritakannya juga kepada kakak kandung dan ibunya. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek BTS Ulu dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 26 / VII/ 2019 /Sumsel / Res. Mura / Sek. BTS Ulu Tanggal 20 Juli 2019.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek BTS Ulu guna dilakukan proses selanjutnya,” tegasnya.
Editor : J. Silitonga









