Home / Kriminal

Selasa, 7 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Muratara Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 11,70 Gram Barang Bukti

Tersangka dan barang bukti

Tersangka dan barang bukti

MURATARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial AK (53), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu.

Tersangka diamankan dalam penggerebekan di kediamannya pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari lokasi, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 11,70 gram yang disembunyikan dalam dompet kecil berwarna merah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Desa Sungai Baung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Saat penggerebekan, petugas mendapati tersangka berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya. Penggeledahan yang dilakukan kemudian menemukan dompet merah berisi lima paket sabu. Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  17 Tersangka Berhasil Dibekuk Polres Musi Rawas

Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkotika, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas, tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemuda Pengguna Sabu, Ditemukan 7,47 Gram

“Laporan warga kami tindaklanjuti segera. Kami bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti. Pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada wilayah yang luput dari pengawasan kami. Setiap laporan masyarakat akan kami jawab dengan tindakan nyata,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda M. Aliudin, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara konsisten dan berkelanjutan.

Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Teror Rumah Warga di Kelurahan Rahma Berhasil Diringkus Polisi

Empat Lawang

Warga Lubuklinggau Tewas di Desa Saling

Kriminal

Mandau, Pelaku Pembobol Rumah di Ketuan Jaya Diringkus Polisi

Kriminal

Miliki Narkoba Jenis Sabu, Miswar Meringkuk Dalam Tahanan

Hukum

Nekat Pungli BLT DD Covid-19, Dua Perangkat Desa Mendekam di Mapolres Musi Rawas

Kriminal

Kapolres Muratara Pimpin Penyergapan ‘Kampung Narkoba’ Belasan Warga dan Barang Bukti Diamankan

Kriminal

Timsus Sat Reskrim Polres Lahat Amankan 39 Ton Beras “Oplosan”

Kriminal

Bandit Asal Kepala Curup Ditangkap Tanpa Perlawanan