LUBUKLINGGAU, SH – Dalam tempo waktu 1×24 jam, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau dan gabungan anggota Polsek Lubuklinggau Barat berhasil mengungkap pelaku pembunuhan siswi SMP Negeri 4 Lubuklinggau, Wiwik Wulandari (13) yang sempat gegerkan warga Lubuklinggau atas penemuan mayat perempuan di semak-semak pada Jumat (17/5/2019) kemarin.
Dalam keterangan melalui Press Rilis, Sabtu (18/5/2019) di Halaman Mapolres Lubuklinggau, Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono menerangkan, pelaku ditangkap di salah satu tempat di Talang Rejo Kelurahan Ulak Lebar, sekitar pukul 02.00 Wib Sabtu (18/5/2019).
Setelah diamankan, berdasarkan keterangan tersangka yang diketahui seorang pelajar SMA swasta di Kota Lubuklinggau dengan inisial A (15) ini, pembunuhan tersebut bermotif dikarenakan sakit hati.
“Sementara ini motifnya karena sakit hati. Tersangka sering dikatain banci, korban miskin. Atas ucapan itu tersangka merasa sakit hati,” jelas Kapolres.
Sementara hasil interogasi terhadap tersangka terungkap kronologis kejadian, pada Jumat (17/5/2019) sekitar jam 11.30 Wib, tersangka menjemput korban di Perumnas Lubuk Tanjung, Jalan Mahoni Blok B Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I, mereka berdua menuju TKP di Jalan Mangga Kelurahan Lubuk Tanjung.
Dan di TKP tersebut jasad korban ditemukan dengan kondisi tiga luka tusuk dibagian perut korban.
Sementara, terungkapnya pelaku pembunuhan ini, kata Kapolres, berkat kegigihan dan kerja keras tim Reskrim Polres Lubuklinggau bersama tim gabungan Polsek Lubuklinggau Barat.
- Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Ponsel Raib Digondol Pria yang Baru Dikenal
- Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu
- Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi
Diawali dari penyelidikan dan melihat sebuah rekaman CCTV, dimana dalam rekaman tersebut terlihat tersangka dan korban lagi berjalan berdua dan terlibat keributan dan marah-marah.
Berdasarkan hasil rekaman tersebut, jelas Kapolres tim langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Alhasil, identitas tersangka diketahui dan dilakukan pencarian dan penangkapan.
“Sementara ini tersangka akan disangkakan pasal 338 KUHP dan tidak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan lanjutan akan ada pasal lain yang akan dikenakan,” tandas AKBP Dwi Hartono.
“Barang bukti yang diamankan saat ini baju korban sementara senjata tajam yang digunakan masih dilakukan pencarian,” Kapolres menambahkan.
Editor : J. Silitonga









