Home / Kriminal / Musi Rawas

Selasa, 11 Desember 2018 - 15:01 WIB

Sabu Hasil Ungkap Kasus Senilai 315 Juta Dimusnahkan

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Narkotika jenis Sabu hasil ungkap kasus pada November 2018 lalu bernilai kurang lebih Rp.315 juta dimusnahkan Satuan Narkoba Polres Musi Rawas, Selasa (11/12/2018) di Mapolres Musi Rawas.

Pemusnahan sabu seberat 294,69 gram tersebut dipimpin langsung Wakapolres Musi Rawas, Kompol Rocky Hasudungan Marpaung didampingi Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas, Hendra Amoer, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan dari Lapas Narkotika Muara Beliti serta jajaran Satuan Narkoba Polres Musi Rawas.

Dikatakan Marpaung, pemusnahan barang bukti narkotika ini memang sudah seharusnya dilakukan, karena hal itu sudah diatur oleh undang-undang dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi setiap orang bisa melihat bahwa akan ada pemusnahan barang bukti termasuk kuantitas dan kualitasnya disampaikan secara transparan,” jelasnya.

Terkait sumber barang bukti yang dimusnahkan itu kata Marpaung, merupakan hasil kerjasama Satuan Narkoba Polres Musi Rawas dan BNN Kabupaten Musi Rawas serta informasi dari masyarakat atas pengungkapan kasus pada 27 November 2018 lalu di Jalan Lintas Sumatera depan Polsek Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Dimana telah ditetapkan 6 orang tersangka diantarnya, AD (ibu rumah tangga), JC, SW, RH, AS dan DP.

Sementara dari jumlah barang bukti sabu seberat 306,88 gram itu, telah disisihkan seberat 5 gram untuk pembuktian perkara dalam persidangan serta 7,19 gram untuk pemeriksaan di labfor Polri cabang Palembang dan 294,69 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang kedalam septic tank.

Saat menggelar konferensi pers, Wakapolres belum bisa memastikan jaringan narkoba tersebut darimana karena pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan.

“Hal ini belum dapat diungkapkan karena masih bersifat dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sementara informasi yang diterima pihaknya, narkoba jenus sabu tersebut berasal dari wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dan jika melihat dari jumlah barang bukti yang ditemukan, tersangka merupakan pengedar besar.

“Bila dikonversikan Sabu seberat 306,88 gram tersebut berkisar Rp315 juta rupiah,” urainya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Kukuhkan PAUD Kecamatan TPK, Bupati Ingatkan Protokol Kesehatan Covid-19

Musi Rawas

Tim Pencak Silat HIMSSI GP Polres Mura Raih 30 Medali

Musi Rawas

Raih Dua Penghargaan IGA 2018, Musi Rawas Membahana di Seluruh Persada Nusantara

Musi Rawas

Operasi Lilin 2020 Dimulai 21 Desember, Protokol Kesehatan Menjadi Perhatian Utama

Kriminal

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

Musi Rawas

Cegah Covid-19, Bupati Musi Rawas Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan

Musi Rawas

Libatkan Lintas Sektoral, Kapolres Mura Pimpin Rakor Pengamanan Idul Fitri

Musi Rawas

Kapolres Pimpin Apel Deklarasi “Jaga Musi Rawas” untuk Perkuat Kamtibmas