Home / Kriminal / Musi Rawas

Selasa, 11 Desember 2018 - 15:01 WIB

Sabu Hasil Ungkap Kasus Senilai 315 Juta Dimusnahkan

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Narkotika jenis Sabu hasil ungkap kasus pada November 2018 lalu bernilai kurang lebih Rp.315 juta dimusnahkan Satuan Narkoba Polres Musi Rawas, Selasa (11/12/2018) di Mapolres Musi Rawas.

Pemusnahan sabu seberat 294,69 gram tersebut dipimpin langsung Wakapolres Musi Rawas, Kompol Rocky Hasudungan Marpaung didampingi Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas, Hendra Amoer, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan dari Lapas Narkotika Muara Beliti serta jajaran Satuan Narkoba Polres Musi Rawas.

Dikatakan Marpaung, pemusnahan barang bukti narkotika ini memang sudah seharusnya dilakukan, karena hal itu sudah diatur oleh undang-undang dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi setiap orang bisa melihat bahwa akan ada pemusnahan barang bukti termasuk kuantitas dan kualitasnya disampaikan secara transparan,” jelasnya.

Terkait sumber barang bukti yang dimusnahkan itu kata Marpaung, merupakan hasil kerjasama Satuan Narkoba Polres Musi Rawas dan BNN Kabupaten Musi Rawas serta informasi dari masyarakat atas pengungkapan kasus pada 27 November 2018 lalu di Jalan Lintas Sumatera depan Polsek Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Dimana telah ditetapkan 6 orang tersangka diantarnya, AD (ibu rumah tangga), JC, SW, RH, AS dan DP.

Sementara dari jumlah barang bukti sabu seberat 306,88 gram itu, telah disisihkan seberat 5 gram untuk pembuktian perkara dalam persidangan serta 7,19 gram untuk pemeriksaan di labfor Polri cabang Palembang dan 294,69 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang kedalam septic tank.

Saat menggelar konferensi pers, Wakapolres belum bisa memastikan jaringan narkoba tersebut darimana karena pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan.

“Hal ini belum dapat diungkapkan karena masih bersifat dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sementara informasi yang diterima pihaknya, narkoba jenus sabu tersebut berasal dari wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dan jika melihat dari jumlah barang bukti yang ditemukan, tersangka merupakan pengedar besar.

“Bila dikonversikan Sabu seberat 306,88 gram tersebut berkisar Rp315 juta rupiah,” urainya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Aktifitas Perumahan GSI Koperasi Korpri Musi Rawas Dihentikan

Musi Rawas

DPC PKN Musi Rawas Targetkan 1 Kursi di Setiap Dapil

Advertorial

Bunda/Bapak Literasi Desa Kelurahan di Kukuhkan

Musi Rawas

Cek Pos Pengamanan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo Tunjukan Kepeduliannya

Musi Rawas

40 Wartawan Musi Rawas Ikuti Vaksinasi Covid-19

Musi Rawas

Pilkada Musi Rawas Berjalan Damai, Hendra Gunawan Beri Selamat Kepada Rahma-Berarti

Advertorial

76 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Lantik

Musi Rawas

Pilkada Usai, Kapolres Minta Semua Pihak Menjaga Kondusifitas di Musi Rawas