MUSI RAWAS, SH – Dua orang oknum perangkat desa, yakni Kepala Dusun 1 inisial AM (33) dan EF (40) anggota BPD Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Sumsel harus mendekam di tahanan Mapolres Musi Rawas setelah anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan kedua tersangka pada Minggu (31/5/2020) sekitar jam 14.00 WIB siang.
Kedua pelaku tindak pidana pungli BLT- DD ini tak berkutik saat petugas menciduk nya dan langsung membawa kedua pelaku ke Mapolres Musi Rawas.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui pers realease di Polres Musi Rawas, Selasa (2/6/2020) kedua tersangka nekat melakukan tindak pidana pungli BLT- DD tersebut sebesar Rp.200 ribu per kepala keluarga (KK).
Setelah sebelumnya, pada Kamis (21/5/2020) telah dilakukan pembagian BLT-DD untuk Desa Banpres yang dilaksanakan di Balai Desa sebanyak 91 KK menerima BLT tersebut.
Sementara untuk di Dusun 1 warga yang berhak menerima bantuan tersebut sebanyak 23 KK, dimana masing-masing KK mendapat bantuan sebesar Rp.600 ribu.
Setelah dilakukan pembagian bantuan, kedua oknum tersebut menemui masing-masing warga dan memotong bantuan tersebut sebesar Rp.200 ribu per KK. Namun yang terkumpul hanya18 warga dengan total Rp.3.600.000,-.
Baca juga:
- Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu
- Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi
- Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu Asal Jambi
Atas pemotongan dana BLT-DD tersebut warga merasa keberatan dan mengadukan peristiwa itu ke Kades Banpres, Sugino dan kemudian melaporkan hal itu ke Polres Musi Rawas pada Kamis (28/5/2020).
Setelah menerima Laporan dari masyarakat, dan melakukan penyelidikan, pengumpulan dokumen dan keterangan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh Unit Saberpungli dan Tipidkor Sat Reskrim Polres Musi Rawas. Tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, lalu kedua tersangka langsung diamankan.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, diantaranya,
- Arsip berkas APBDesa perubahan tahun anggaran 2020.
-Arsip musyawarah desa khusus,tanggal 19 april 2020 - copy giro rekening desa banpres
-Surat pengangkatan anggota BPD an. EFENDI
-Surat pengangkatan Kadus an. AHMAD MUDORI - bukti tanda terima gaji bersumber dari ADD desa banpres untuk Kadus dan perangkat BPD
-formulir tanda penyerahan uang BLTDD dari desa kepada masyarakat
-Surat keputusan kepala desa banpres tentang nama-nama penerima bantuan BLTDD - uang tunai sebesar Rp.3.600.000,-
Sementara Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, pasal yang akan disangkakan terkait kasus ini yakni, Pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi : pegawai atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Pasal tersebut digunakan dikarenakan kedua pelaku merupakan pegawai/ perangkat desa yang mendapat gaji yang bersumber dari anggaran negara dan atau anggaran daerah berdasarkan permendagri no 110 tahun 2016 dan keputusan bupati musi rawas no 783/KPTS/DPMD/2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD,” jelas Kapolres.
“Dan uang yang dipotong/diambil merupakan uang yang bersumber dari Dana Desa TA.2020 (keuangan negara) yang direfocusing untuk Covid-19,” tandas Kapolres menambahkan.
Editor : J. Silitonga
Bagikan:









