Home / Kriminal

Rabu, 24 Juli 2019 - 12:08 WIB

Nekat Perkosa Tetangga, Pria ini Mendekam dalam Tahanan

MUSI RAWAS, SH – Anggota Kepolisian Sektor Muara Kelingi akhirnya meringkus Rudi Hartono (38) warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (23/7/2019) sore kemarin sekitar pukul 18.30 Wib, atas dugaan kasus pemerkosaan.

Saat ingin diringkus dirumahnya, tersangka sempat melarikan diri, namun kesigapan anggota unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, tersangka kemudian berhasil dibekuk.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendri Agus dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Rabu (24/7/2019) mengatakan, kejadian itu bermula pada Senin (15/7/2019) sekitar jam 00.30 Wib dini hari.

Saat itu korban lagi menyusui anaknya yang masih bayi, sementara suami korban pergi keluar mencari kodok. Tiba tiba pelaku masuk kedalam rumah korban dan membawa sebilah parang yang berada di dalam rumah.

Pelaku kemudian melakukan pengancaman terhadap korban dan menarik korban keruang tamu dan merebahkannya ke lantai. Setelah itu, pelaku menginjak korban di bagian perut dan leher dengan menggunakan kaki sebelah kanan lalu leher korban di cekik.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ini Di Tangkap Polisi

Saat mencekik korban, pelaku kemudian berkata, “diam jangan berteriak, kalau berteriak mati,” ancam pelaku kepada korban sambil mengarahkan sebilah parang.

Lalu, pelaku langsung membuka celana korban dan celana miliknya dan perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukannya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban lewat pintu belakang.

Baca Juga :  Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ringkus Begal di Muara Lakitan

“Akibat peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi dengan LP/B-12 /VII/2018/Sumsel/Res Mura/Sek Ma Klg, tanggal 15 Juli 2019,” terangnya.

Setelah mendalami kasus tersebut dan melakukan penyelidikan. Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi menemukan keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Anggota kemudian memburu pelaku di rumahnya sekitar jam 18.30 Wib pada Selasa (23/7/2019), namun saat ingin ditangkap, pelaku sempat melarikan diri.

“Pelaku ini sempat melarikan diri namun anggota kita sigap dan berhasil menangkapnya,” ujar kapolsek.

Saat ini, tersangka sudah dibawah ke Mapolsek Muara Kelingi untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Atas tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana perbuatan cabul dan telah melanggar pasal 285 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana,” tandas AKP Hendri Agus.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terkait 39 Ton Beras “Oplosan” Saat Ini Tiga Orang Diperiksa Polda Sumsel

Kriminal

Polisi Bekuk Warga Muara Lakitan Atas Kepemilikan Narkoba

Kriminal

Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Berhasil Digagalkan di Lubuklinggau

Kriminal

Berteman Dengan Narkoba, Pemuda Tanggung Diringkus Anggota Satres Narkoba

Kriminal

Motif Sakit Hati Alasan Siska Bunuh Ipung

Kriminal

Dua Warga Suka Makmur Simpan Sabu

Kriminal

Diketahui lagi Pulang Kampung, Buronan ini Langsung Diringkus Polisi

Kriminal

Terduga Pelaku Pembunuh Mertua Akhirnya Dibekuk Tim Landak Polres Musi Rawas di Provinsi Riau