MUSI RAWAS, SH – M Samsuri (32) alias Ateng warga Desa Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas diamankan Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas pada Rabu (9/12/2020) sekitar jam 20.00 WIB.
Pria ini diamankan atas perkara melarikan anak perempuan dibawah umur dan diduga telah melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun.
Tersangka kemudian dibawah ke sel tahanan Polres Musi Rawas (Mura) dan akan dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.
“Benar, ada dugaan perkara melarikan diri dan persetubuhan, namun yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Alex.
Dia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (6/12/2020). Dimana pelaku mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Berdasarkan laporan warga, keberadaan tersangka diketahui ada di Desa Mandi Aur, sejurus kemudian anggota langsung melakukan pengintaian dan meringkus tersangka.
“Tanpa pikir panjang, anggota meringkus tersangka dan langsung digelandang ke Polres tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B/113/ XII/ 2020/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 09 Desember 2020.
Akibat kejadian tersebut, IM (47), keluarga korban melaporkan ke SPKT Polres Mura berdasarkan laporan polisi LP-B/113/ XII/ 2020/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 09 Desember 2020 dan menuntut tersangka untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tersangka kami ringkus dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ringkasnya.
Editor: J. Silitonga









