MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas telah mengamankan seorang pria asal Lubuklinggau inisial RA (39) warga Kelurahan Talang Jawa Kanan, Kota Lubuklinggau pada Kamis malam (26/7/2019) sekitar jam 20.30 Wib di depan Polsek STL Terawas, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan STL Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Pria berjaket hijau tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Terawas, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan diduga narkotika jenis shabu dan alat hisap shabu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin dalam keterangannya melalui Humas Polres Musi Rawas, Sabtu (27/7/2019) membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Baca juga :
- Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu
- Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi
- Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu Asal Jambi
Kasat mengungkapkan, pelaku ditangkap saat melintas di depan Mapolsek Terawas. Ada sedikit kecurigaan dari gerak gerik pelaku, katanya, kemudian anggota melakukan penggeledahan, alhasil, petugas pun menemukan beberapa barang bukti diduga shabu dan alat hisap.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kantong plastik warna merah merk fanta berisikan satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
Kemudian, satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang di temukan di kantong jaket sebelah kiri yang dipakai pelaku pada saat ditangkap, lalu satu unit handphone merk samsung warna hitam dan satu buah bong atau alat hisao yang terbuat dari botol kaca kecil ditemukan di dalam bagasi motor.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Haerudin.
Editor : J. Silitonga









