MUSI RAWAS – Asmadi warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas, Kamis (16/11/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Asmadi diamankan lantaran melakukan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri yakni EU (36) dengan membacok tangan sebelah kanan korban, dikarenakan sang istri meminta uang pada Kamis (9/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
“Benar, ada perkara KDRT, namun pelakunya sudah kami tahan,” kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (19/11/2023).
Kasi Humas menjelaskan, kejadian tersebut terjadi bermula ketika korban hendak meminta uang kepada pelaku yang juga suaminya.
Kemudian terjadi cek cok mulut antara korban dan pelaku pelaku langsung emosi dan melakukan kekerasan dengan cara membacok korban mengunakan satu buah parang, akan tetapi mengenai tangan korban sebelah kanan.
Sehingga luka pada tangan, kemudian pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga korban mengalami luka lebam dibagian kaki kiri dan kanan korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga korban melaporkan ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-214/ XI/ 2023 / SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 09 November 2023.
Dan, hasil penyelidikan telah di dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, Tim Landak kemudian melakukan penangkapan, tanpa perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mura, untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB, satu buah senjata tajam jenis golok,” tuturnya. (SH-04)
Editor : Juliyanto









