Home / Kriminal

Kamis, 6 Agustus 2020 - 06:18 WIB

Digeledah, Polisi Temukan Narkoba Di rumah Tersangka

MUSI RAWAS, SH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas berhasil membekuk penjual narkoba pada Rabu, 5 Agustus 2020 di Dusun 06 Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Sangkut Bin Bakar (25) tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.23 Gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong.

Baca Juga :  Pengabdian di Polri, Kapolsek Purwodadi Naik Pangkat Menjadi Kompol

Dan uang tunai sebanyak Lima ratus ribu rupiah dari hasil penjualan shabu yang di temukan di atas lantai rumah tersangka pada saat di tangkap.

Baca juga:

Baca Juga :  Pelepasan Purna Bhakti Kompol Bawon Sandur

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Humas Polres Musi Rawas, Kamis (6/8/2020) dalam pesan rilis membenarkan kejadian itu.

Dia mengungkapkan, keberhasilan anggota melakukan penangkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.

“Setelah ditangkap, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Editor: J. Silitonga

Bagikan:

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Pencuri Sapi ditangkap melalui Jejak Tapak Kaki Sapi

Kriminal

Limbat Temukan Jasad Pria di Ayek Guho

Kriminal

Juragan Tuak Asal Tugumulyo Diciduk Polisi

Kriminal

Warga Wanaraya Temukan Sesosok Mayat Pria di Tengah Rawah

Kriminal

Bermain Judi Togel Antarkan Pemuda ini Meringkuk dalam Tahanan

Kriminal

Jambret di Tugumulyo, Warga Lubuklinggau Diciduk Polisi

Kriminal

Terduga Penganiaya Anggota PPS Pulau Panggung Menyerahkan Diri

Kriminal

Kawanan Pencuri Sawit Diringkus Tanpa Perlawanan