LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Tersangka ditangkap Jumat (5/9/2025) dini hari, sekira pukul 00.50 WIB, di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Aksi penangkapan yang dipimpin Kasatres narkoba AKP M. Romi ini berlangsung dramatis. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu kantong plastik bening berisi ganja kering dengan berat bruto 101 gram, tersimpan di kantong jaket bagian depan.
Selain itu, petugas juga menyita dua lintingan ganja seberat bruto 1,19 gram, yang ditemukan dalam kotak rokok merk Seven. Turut diamankan barang bukti lain berupa satu kotak kertas papir, sebilah senjata tajam, jaket jeans warna abu-abu, tas pinggang putih merk MARHEN.J, serta satu unit ponsel Infinix Hot 30i berikut SIM card.
Tersangka EM, warga Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mako Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor: Jhuan









