Home / Kriminal

Rabu, 24 Mei 2023 - 07:50 WIB

Darmawi Simpan 20 Butir Ekstasi

Darmawi saat diamankan di Polres Musi Rawas

Darmawi saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSIRAWAS_Sumateraheadline-Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (17/5/2023).

Yakni Darmawi (53) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan 20 butir pil warna biru berlogo minion diduga narkotika jenis ekstasi seberat 7,44 Gram.

BB tersebut ditemukan dikursi depan sebelah kiri dalam mobil Toyota Sigra Warna Hitam dengan Nopol BG 1679 HV, yang di kendarai tersangka pada saat penangkapan.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Darmawi.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Selasa (23/5/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 19/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan 20 butir pil warna biru berlogo minion diduga narkotika jenis ekstasi seberat 7,44 Gram.

Baca Juga :  Kawal Pilkada, PWI Mura Resmi Bentuk MAPPILU dan Buka Posko Pengaduan

BB tersebut ditemukan dikursi depan sebelah kiri dalam mobil Toyota Sigra Warna Hitam dengan Nopol BG 1679 HV, yang di kendarai tersangka pada saat penangkapan.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sabu Hasil Ungkap Kasus Senilai 315 Juta Dimusnahkan

Kriminal

Warga BTS Ulu Diamankan Polisi karena Simpan Senpira dan Amunisi

Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Desa Petunang, 7,93 Gram Shabu Berhasil Diamankan

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Lubuklinggau

Kriminal

Dua Pelaku Ilegal Drilling di Musi Rawas Terancam Hukuman Enam Tahun

Kriminal

Polres Lubuklinggau Gagalkan 14 Kilogram Ganja Siap Edar

Kriminal

Berada di Counter HP, Bandar Narkoba ini Ditangkap

Kriminal

Polisi Gerebek Gudang Pupuk Palsu di Musi Rawas