Home / Kriminal / Sumsel

Senin, 6 Desember 2021 - 11:33 WIB

Dua Pelaku Ilegal Drilling di Musi Rawas Terancam Hukuman Enam Tahun

Dua Pelaku Ilegal Driling inisial ET dan AD diamankan di Mapolres Musi Rawas, (6/12)

Dua Pelaku Ilegal Driling inisial ET dan AD diamankan di Mapolres Musi Rawas, (6/12)

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Dua orang warga Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan minyak ilegal atau Ilegal Drilling, terancam kurungan enam tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat saat menggelar press rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin (6/12/2021).

Baca Juga :  25 Bungkus Sabu Seberat 4,25 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Mura, Tersangka Sempat Buang BB

Kedua tersangka berinisial, EK dan AD ditangkap saat sedang melakukan ilegal drilling di TKP yakni di RT 10 Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Kasus ilegal drilling ini, kata Kasat mendapat perhatian penuh dari Polda Sumsel karena begitu marak terutama di Kabupaten Muba.

“Atas perintah tersebut, untuk dapat melakukan tindakan maupun penertiban dalam kasus ilegal drilling di wilayah Musi Rawas,” kata Kasat.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Air Satan

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini, lanjut Kasat, juga di amankan barang bukti berupa genset dan sample minyak hasil kejahatan.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 52 UU tahun 2001 tentang minyak dan gas. Dengan ancaman hukuman 6 tahun,” tegasnya.

Naskah: Hendi
Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dua Penjambret HP Pelajar Diamankan Polisi

Musi Rawas

Minggu Pertama Puasa, Bupati Musi Rawas Rombak Pejabat Eselon III

Musi Rawas

Resmikan Kampung Bambu, Gubernur Sumsel akan Bangun 2 Dermaga Wisata di Musi Rawas

Musi Rawas

Enam Desa di Musi Rawas Dicanangkan Sebagai Dewita Tematik

Musi Rawas

Peduli Tenaga Kerja, Hj Ratna Machmud Terima Penghargaan

Kriminal

Miliki Senpira, Chandra Menghuni Hotel Prodeo

Musi Rawas

Bujang dan Dehe Mura Diminta Jaga Moral dan Prilaku

Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Antarkan Karyawan Kontrak ini ke Penjara