Home / Kriminal / Sumsel

Senin, 6 Desember 2021 - 11:33 WIB

Dua Pelaku Ilegal Drilling di Musi Rawas Terancam Hukuman Enam Tahun

Dua Pelaku Ilegal Driling inisial ET dan AD diamankan di Mapolres Musi Rawas, (6/12)

Dua Pelaku Ilegal Driling inisial ET dan AD diamankan di Mapolres Musi Rawas, (6/12)

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Dua orang warga Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan minyak ilegal atau Ilegal Drilling, terancam kurungan enam tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat saat menggelar press rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin (6/12/2021).

Baca Juga :  Pupuk Bersubsidi di Musi Rawas Rawan Diselewengkan

Kedua tersangka berinisial, EK dan AD ditangkap saat sedang melakukan ilegal drilling di TKP yakni di RT 10 Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Kasus ilegal drilling ini, kata Kasat mendapat perhatian penuh dari Polda Sumsel karena begitu marak terutama di Kabupaten Muba.

“Atas perintah tersebut, untuk dapat melakukan tindakan maupun penertiban dalam kasus ilegal drilling di wilayah Musi Rawas,” kata Kasat.

Baca Juga :  Temukan Shabu, Polisi Amankan IRT

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini, lanjut Kasat, juga di amankan barang bukti berupa genset dan sample minyak hasil kejahatan.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 52 UU tahun 2001 tentang minyak dan gas. Dengan ancaman hukuman 6 tahun,” tegasnya.

Naskah: Hendi
Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

5000 Rumah di Musi Rawas Akan Miliki Jaringan Gas

Musi Rawas

Bupati Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Selangit

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas MoU dengan 4 Rektor Perguruan Tinggi

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Study ke Empat Negara

Musi Rawas

ST-24 Mendapat Rekom dari Partai PAN untuk Maju di Pilkada Musi Rawas

Musi Rawas

49 Admin PPID Musi Rawas Ikuti Pelatihan Tentang Aplikasi Keterbukaan Informasi Publik

Lubuklinggau

‘Maju Bersama di Era Digital’ Berikut Visi Misi Dr H Hadi Prayogo Nahkodai PWI Sumsel

Lahat

THR Pekerja Wajib Diberikan