MUSI RAWAS, SH – Terlibat dalam judi Togel, seorang pemuda dengan inisial HE (43) warga Kelurahan Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Sumsel langsung diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Beliti Polres Musi Rawas pada Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 21.30 Wib di rumahnya.
Saat diamankan, petugas mendapatkan barang bukti yang berhubungan dengan aktivitas judi togel tersangka, diantaranya, satu unit Handphone Vivo G12 warna biru dan dua buah buku tulis berisi hasil rekapan serta uang tunai sejumlah Rp. 194.000.

Barang bukti yang diamankan anggota Polsek Muara Beliti diantaranya, satu buah buku tulis berisi rekapan nomor togel, satu buah handphone dan uang tunai
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy dalam keterangan singkatnya melalui Humas Polres Musi Rawas, Selasa (27/10/2020) membenarkan adanya perkara judi togel tersebut.
“Benar, tersangka sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolres.
Tersangka diringkus bermula saat anggota melakukan penyelidikan. Setelah terpantau beberapa orang keluar masuk dari rumah tersangka untuk memasang nomor togel. Anggota kemudian langsung bergerak dan mengamankan tersangka yang sedang merekap nomor togel.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Muara Beliti guna menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.
Selain tersangka, lanjutnya, anggota juga menyita barang bukti diantaranya, satu unit Handphone Vivo G12 warna biru, dua buah buku tulis berisi hasil rekapan dan uang tunai sejumlah Rp. 194.000.
“Saat ini tersangka masih kami lakukan pendalaman perkara,” tutupnya.
Editor: J. Silitonga