Home / Kriminal / Muratara

Rabu, 24 Januari 2018 - 11:48 WIB

Alamak… Curi Tiga Tabung Gas Menghantarkan Pemuda ini ke Sel Tahanan

MURATARA, Sumatera Headline – Nekat mencuri tiga buah tabung gas elpiji 3 kilogram di salah satu warung milik Khoirul Anwar di Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pemuda pengangguran dengan inisial IA (18) ini harus meringkuk di sel tahanan Markas Polisi Sektor Nibung setelah tertangkap oleh anggota polsek setempat.

Aksi pencurian itu dilakukan IA bersama temannya Ed yang saat ini masih belum tertangkap pada Selasa (23/1/2018) sekitar jam 16.00 WIB.

Penangkapan terhadap IA dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Nibung, Iptu Amirudin.

Dijelaskan Amirudin, kedua begundal ini melakukan pencurian saat sedang berbelanja di warung korban. Melihat pemilik warung menuju kebelakang, Ed mengambil tiga buah tabung gas elpiji 3 kilogram yang terletak di dalam warung itu.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Kunjungi Mapolsek BTS Ulu

“Setelah pelaku belanja istri korban keruang belakang, pelaku nama Edo mengambil tabung gas 3 kg  yang berada di dalam warung sebanyak tiga buah,” kata Amirudin.

Lalu Ed membawa tiga tabung gas itu bersama IA yang sudah menunggu di atas sepeda motornya. Namun apes bagi kedua pelaku ini, aksinya diketahui pemilik warung.

“Kemudian para pelaku melarikan diri dengan sepeda motor mereka dengan membawa tabung gas hasil curian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Tanda Tangani Surat Perlindungan Hukum untuk Anggota PGRI Musi Rawas

Petugas Polsek Nibung langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah menerima laporan korban dengan LP/B-05/I/2018/sumsel/mura/sek nibung,tgl 23 Januari 2018.

“Ketika anggota Polsek Nibung Pospol Bumi Makmur Bripka Multi Ananda dan Bripka Moerti sedang melaksanakan patroli rutin, mereka mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian,” imbuhnya.

Bersama korban dan masyarakat lainnya petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap IA beserta barang bukti sementara Ed sempat melarikan diri.

“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 510 ribu. Dan pelaku beserta BB nya diamankan ke Polsek,” ujar Amirudin.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Berhasil Gerebek Gelanggang Sabung Ayam

Kriminal

Terkait 39 Ton Beras “Oplosan” Saat Ini Tiga Orang Diperiksa Polda Sumsel

Kriminal

Satu Tersangka Kasus Perampokan Disertai Pemerkosaan Menyerahkan Diri

Kriminal

Menghilang Hampir Setahun, Pelaku Pembunuhan Warga Desa Pulau Panggung Berhasil Dibekuk

Advertorial

Rayakan Idul Adha 1444 H, SKK Migas bersama SRMD Serahkan Bantuan Hewan Qurban

Kriminal

Terkait OTT di Dinas Dukcapil Lahat, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Muratara

Polsek Rawas Ilir Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Kriminal

Timsus Sat Reskrim Polres Lahat Amankan 39 Ton Beras “Oplosan”