Home / Kriminal

Senin, 12 Januari 2026 - 16:05 WIB

Awal Tahun 2026, Polres Musi Rawas Ringkus Empat Tersangka, Dua Perkara Jadi Sorotan

Satreskrim Polres Musi Rawas ringkus empat orang tersangka

Satreskrim Polres Musi Rawas ringkus empat orang tersangka

MUSI RAWAS – Mengawali pekan pertama di awal Tahun 2026, jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana dan menangkap sedikitnya empat orang tersangka yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan.

Keempat tersangka tersebut yakni HB (39), warga Desa Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang diduga merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka HB terlibat dalam empat laporan polisi (LP) dan dijerat Pasal 479 KUHP dan Pasal 476 KUHP.

Selanjutnya, tersangka AL (36), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. Ironisnya, korban yang masih berusia 15 tahun merupakan anak kandung tersangka. AL dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka lainnya yakni AS (44), warga Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan kendaraan bermotor dan dijerat Pasal 486 KUHP. Sementara itu, tersangka AG (23), warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat penggelapan dalam jabatan dan dijerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.

Baca Juga :  Humas Polres Musi Rawas Bersama Wartawan Ikuti Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si dan Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

“Berkat kerja keras Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek jajaran, kami berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam tiga jenis perkara, yakni curas, persetubuhan, dan penggelapan,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari keempat tersangka tersebut, terdapat dua perkara yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah tersangka HB yang dikenal sebagai spesialis curas dan selama ini meresahkan masyarakat. Bahkan, salah satu korban diketahui berprofesi sebagai guru.

Baca Juga :  KUHP Baru yang Disahkan Tertinggal Dua Abad

“Tersangka tergolong kejam karena dalam menjalankan aksinya menggunakan senjata api rakitan jenis pistol serta senjata tajam berupa pisau,” jelasnya.

Selain itu, perkara persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka AL juga menjadi perhatian serius. Pasalnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk komitmen dan pelayanan Polres Musi Rawas dalam menindak tegas tindak pidana kriminal di wilayah hukumnya.

“Namun, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan masyarakat, demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Musi Rawas,” pungkasnya.

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Kriminal

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ini Di Tangkap Polisi

Kriminal

Terduga Pelaku Penusuk Kades Sukaraya Lama di Bekuk Tim Landak

Kriminal

Dua Pemuda Desa Petunang dan Shabu 10,24 Gram Diamankan Polisi

Kriminal

Kelabui Polisi dengan Membuat Laporan Palsu, Dua Orang Supir Dump Truk Berujung Masuk Bui

Kriminal

Gara-gara Sabu, Bastari Mendekam di Penjara

Hukum

Protes Suami ingin Menikah Lagi, Sang Istri di Lempar Sekop

Kriminal

Jambret Asal Lubuklinggau Masuk Sarang Macan

Kriminal

Simpan Narkoba di Rumah, Pria Sungai Pinang Diciduk Polisi