Home / Kriminal

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Sembunyikan Sabu di Lemari, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap di Kontrakan Warna-Warni

LUBUK LINGGAU – Seorang pria berinisial AA (38) tak bisa lagi mengelak saat tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menemukan sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaiannya. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang dikenal warga dengan sebutan “Kontrakan Warna-Warni”, di Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.

“Warga melihat banyak orang datang silih berganti, terutama pada malam hari. Dari situ kami lakukan penyelidikan, dan saat penindakan ditemukan sabu di dalam lemari pakaian milik tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamuddin, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Peduli Terhadap Balita Stunting, Kapolres Lubuklinggau Berikan Tali Asih

Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak plastik bekas tempat cotton bud yang diselipkan di antara tumpukan pakaian. Di dalamnya berisi, 1 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu, 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.

“Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 3,00 gram,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang telah dimodifikasi sebagai sekop, dan uang tunai Rp100 ribu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemuda Pengguna Sabu, Ditemukan 7,47 Gram

“Modus seperti ini sebenarnya sudah sering digunakan para pelaku, tapi tidak bisa mengecoh petugas yang sudah berpengalaman. Kami juga sangat terbantu berkat laporan dari warga,” tambah Najamuddin.

Tersangka AA yang merupakan warga Jalan Watervang kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Saat Hendak Transaksi Puluhan Pil Ekstasi

Hukum

Miliki Senjata Api Rakitan dan Bubuk Mesiu, Pria di Simpang Gegas Ditangkap

Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Antarkan Karyawan Kontrak ini ke Penjara

Kriminal

Polsek Muara Beliti Bekuk Pelaku Curanrat

Kriminal

Gara – gara Minta Uang, Asmadi Tega Bacok Tangan Istrinya

Kriminal

Jadi Kurir Narkoba, Oknum Polisi Diringkus Anggota Satuan Narkoba

Kriminal

Pria di Musi Rawas Nekat Bunuh Tetangganya Karena Dendam Istri Diperkosa

Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Sungai Pinang