Home / Kriminal

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 21:53 WIB

Pemilik Kendaraan Kabur, 1,2 Ton BBM Subsidi Disita

AMANKAN-Barang bukti BBM Bersubsidi diamankan di Polres Musi Rawas.

AMANKAN-Barang bukti BBM Bersubsidi diamankan di Polres Musi Rawas.

MUSI RAWAS – Sebanyak 1,2 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM), subsidi jenis pertalite dan solar berhasil diamankan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dari dua SBU di Kabupaten Musi Rawas. Namun, para pemilik kendaraan berhasil melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan.

BBM subsidi tersebut diamankan dari dua mobil saat mengantre minyak di SPBU Mandi Aur, Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.20 WIB, Jumat (27/11/2023).

Kemudian polisi juga menerima hal serupa di  SPBU Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, petugas kembali mengamankan empat mobil, namun pelakunya juga berhasil melarikan diri, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (27/11/2023).

Pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini, berhasil dilakukan petugas kepolisian, bermula dari Pengaduan Masyarakat (Dumas), melalui nomor Bantuan Polisi (Banpol).

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH menyampaikan  pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini, bermula saat adanya laporan dari Dumas melalui nomor Banpol, adanya kejadian antrian di SPBU Mandi Aur dan diduga adanya oknum ataupun pelaku yang melakukan menyalahgunakan distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut.

Baca Juga :  Hilangkan Angka 8 dan Zig zag, Ujian Praktek SIM C Menggunakan Model Terbaru

Mendapatkan informasi tersebut,  Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi, melakukan pengecekan di lapangan guna mengetahui informasi tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan di lokasi, sebelum mendapatkan dua unit mobil diduga sebagai alat untuk menimbun BBM subsidi dengan melaksanakan antrian di SPBU.

Namun saat akan melakukan penangkapan, ternyata pemilik mobil tersebut sudah melarikan diri dari lokasi. Sehingga petugas berhasil mengamankan dua unit mobil diantaranya, satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.

Kemudian, dari pengaduan tersebut juga melakukan pengecekan dugaan tempat penimbunan tepatnya didepan SPBU Mandi Aur tepatnya dibelakang Cafe Costa, namun tidak ditemukan adanya penimbunan minyak sesuai dengan ada laporan dari pengaduan tersebut.

Kemudian dilakukan pengembangan perkara melakukan pengecekan kembali di SPBU Simpang Semambang dan saat melakukan pengecekan terdapat empat unit mobil yang  juga diamankan untuk melakukan penimbunan minyak di SPBU Simpang Semambang. Namun kembali saat dilakukan penangkapan ternyata pemiliknya telah melarikan diri.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke 75, Kapolres Mura: Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

“Empat mobil tersebut diantaranya, mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil Pick Up Nopol BD 9246 AH, mobil Truck Engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU,” jelas Kapolres

Kapolres menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan. Selain itu juga masih melakukan pendalaman kepada pemilik SPBU tersebut, namun pastinya pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat kiranya untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi, karena jelas apabila melakukan hal itu, akan disanksi hukum pidana,” tuturnya.

Dalam pers rilis di Mapolres Mura, Sabtu (28/10).  Kapolres Mura didampingi Wakapolres, Kompol M Harsono SH, bersama Kapolsek Muara Kelingi, Iptu  Kosim, Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, Kasi Propam, Iptu Susilo dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH. (SH-04)

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Residivis Sabu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Antarkan Karyawan Kontrak ini ke Penjara

Kriminal

Mandau, Pelaku Pembobol Rumah di Ketuan Jaya Diringkus Polisi

Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Petani Karet

Kriminal

Pelaku Curanmor Depan Aspol Diketahui Bernama Budi Alias Aloy
AMANKAN-Ketiga tersangka pelaku pencurian kabel PLN di Muara Beliti beserta barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas. Ft ist

Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PLN di Muara Beliti

Kriminal

Oknum Guru di Muratara Cabuli 3 Pelajar

Hukum

Operasi Sikat Musi 2020, 37 Tersangka Diamankan