MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Tiga orang pelaku perampokan uang nasabah Unit Mekar Rupit Dua Tanjung Raye berhasil diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 07.00 Wib di rumah para pelaku.
Ketiga pelaku perampokan inisial MW (22), AA (27) dan TT (30), ketiganya warga Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel, dibawah polisi ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Indera Parameswara melalui pesan rilisnya, Jumat (4/11/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ketiga pelaku melakukan perampokan terhadap korban Rian Prayoga, karyawan unit Mekar Rupit Dua Tanjung Raye pada Rabu (2/11/2022) di Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit,” ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan, korban saat itu hendak melakukan penagihan uang angsuran mingguan nasabah Mekar, menggunakan Sepeda Motor Honda Supra, berangkat dari Unit Mekar Rupit Dua Tanjung Raye menuju Desa Napal Melintang.
Setelah selesai melakukan penagihan, korban bersama temannya Bedawi Akbar (19) langsung pulang. Di tengah perjalanan, keduanya di kejutkan kehadiran ketiga pelaku dari semak-semak di pinggir jalan yang langsung hendak menghajar keduanya dengan sepotong kayu.
Korban dan temannya terkejut dan terjatuh dari sepeda motornya. Pelaku MW kemudian mengambil sepeda motor korban sementara pelaku AA mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggang kirinya dan mengarahkan ke arah korban dengan mengatakan “sini tas kau”. Pelaku AA kemudian langsung memotong tali tas yang disandang korban dan mengambil tas yang berisikan uang milik korban.
Sementara pelaku TT mengeluarkan pisau dari pinggang kirinya dan mengarahkannya ke teman korban, seraya mengatakan ” Minta duit kau”.
Merasa diancam, teman korban Bedawi Akbar langsung menyerahkan tas sandang miliknya yang berisi uang tunai milik korban dan tiga buah Smartphone, masing-masing dua unit HP kantor merk Samsung A12 dan satu unit HP pribadi merk Redmi.
Setelah kejadian tersebut, ketiga tersangka langsung melarikan diri menggunakan motor milik korban, ditengah perjalanan tas yang dipegang pelaku AA terjatuh, dikarenakan takut tertangkap pelaku meninggalkan tas tersebut dan meninggalkan TKP.
Setelah meninggalkan TKP dengan jarak tempuh satu jam perjalanan, terang Kasat Reskrim, ketiga pelaku membuka tas yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 4,6 juta dan kemudian membagikan rata hasil rampokan tersebut masing-masing sebesar Rp. 1.530.000,- berikut ketiga handphone milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 8.347.000, tiga buah Handphone dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam jika ditaksir keseluruhan kerugian dengan total Rp.30 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stl Ulu Terawas,” kata AKP Indra.
Mendapat laporan kejadian berdasar LP/B-46 / XI / 2022 / Sumsel / Res Mura / Sek. Terawas, 02 November 2022, ungkap Kasat, personil Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan dan penyidikan, alhasil, keberadaan ketiga pelaku akhirnya diketahui.
“Ketiga tersangka kemudian ditangkap dikediaman nya masing-masing pada Kamis (3/11/2022) sekitar jam 07.00 Wib pagi. Ketiganya dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim. (SH-02)









